Cara Mudah Buat Akta Lahir di Jakarta

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Berikut ini ulasan tentang, proses pembuatan Akta Kelahiran untuk warga DKI Jakarta. Yuk simak ulasannya, disini:

Tahap Pertama : Pemohon atau pelapor mengisi formulir dan mengumpulkan syarat

1. Pemohon mengisi formulir yang sudah disediakan pihak Puskesmas, RS atau Klinik

2. Mengumpulkan syarat sebagai berikut:

KK Asli

Fotokopi akta nikah orangtua 1 lembar

Fotokopi KTP orangtua 1 lembar

Fotokopi KTP 2 orang saksi 1 lembar

Tahap Kedua: Pihak Puskesmas, RS atau Klinik menginput data

1. Admin Puskesmas, RS atau Klinik menerima persyaratan pemohon

2. Admin menginput permohonan pemohon melalui aplikasi Si Dukun 3 in 1

3. Admin melakukan scan berkas, kemudian mengunggah persyaratan melalui aplikasi tersebut.

Tahap Ketiga: Pihak Dukcapil memverifikasi kelengkapan pemohon yang diinput pihak Puskesmas, RS atau Klinik

1. Pihak Dukcapil memverifikasi data inputan admin Puskesmas, RS atau Klinik

2. Pihak Dukcapil memverifikasi data unggahan persyaratan pemohon

3. Pihak Dukcapil memproses dokumen kependudukan, yakni NIK, KK, Akta Kelahiran, KIA, No ID Kepersertaan BPJS Kesehatan bagi bayi

4. Pihak Dukcapil mengirim dokumen kependudukan ke Puskesmas, RS atau Klinik.

Tahap Keempat: Selesai

Pemohon menerima 5 dokumen kependudukan dari Puskesmas, RS, atau Klinik.