Grahanusantara.co.id, Jakarta – Berikut ini ulasan tentang, proses pembuatan Akta Kelahiran untuk warga DKI Jakarta. Yuk simak ulasannya, disini:
Tahap Pertama : Pemohon atau pelapor mengisi formulir dan mengumpulkan syarat
1. Pemohon mengisi formulir yang sudah disediakan pihak Puskesmas, RS atau Klinik
2. Mengumpulkan syarat sebagai berikut:
KK Asli
Fotokopi akta nikah orangtua 1 lembar
Fotokopi KTP orangtua 1 lembar
Fotokopi KTP 2 orang saksi 1 lembar
Tahap Kedua: Pihak Puskesmas, RS atau Klinik menginput data
1. Admin Puskesmas, RS atau Klinik menerima persyaratan pemohon
2. Admin menginput permohonan pemohon melalui aplikasi Si Dukun 3 in 1
3. Admin melakukan scan berkas, kemudian mengunggah persyaratan melalui aplikasi tersebut.
Tahap Ketiga: Pihak Dukcapil memverifikasi kelengkapan pemohon yang diinput pihak Puskesmas, RS atau Klinik
1. Pihak Dukcapil memverifikasi data inputan admin Puskesmas, RS atau Klinik
2. Pihak Dukcapil memverifikasi data unggahan persyaratan pemohon
3. Pihak Dukcapil memproses dokumen kependudukan, yakni NIK, KK, Akta Kelahiran, KIA, No ID Kepersertaan BPJS Kesehatan bagi bayi
4. Pihak Dukcapil mengirim dokumen kependudukan ke Puskesmas, RS atau Klinik.
Tahap Keempat: Selesai
Pemohon menerima 5 dokumen kependudukan dari Puskesmas, RS, atau Klinik.