Sidang Pra Peradilan Habib Rizieq Di PN Jaksel, Polisi Siapkan Pengamanan

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Seperti diketahui bahwa sidang praperadilan Imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) akan berlangsung pada Senin, (04/01/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Polisi siap memberikan pengamanan selama jalannya sidang.

“Pengamanan sudah disiapkan dari jajaran Polres Metro Jakarta Selatan di-back up Polda Metro Jaya,” kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono kepada wartawan, Minggu (3/1/2021).dilansir dari detik.com pada Minggu
(03/01/2021).

Budi mengucapkan pihaknya akan dibantu Polda Metro Jaya dalam pengamanan sidang praperadilan perdana Habib Rizieq. Pengamanan dilakukan agar jalannya sidang berlangsung aman dan tertib.

“Intinya kita mengamankan giat sidang praperadilan ini agar berjalan dengan aman dan tertib, dan tidak ada gangguan bagi aparat PN Jaksel dalam melaksanakan sidang praperadilan,” ujar Budi.

Sebelumnya, PN Jaksel tidak ingin adanya kerumunan massa saat sidang praperadilan Habib Rizieq. Karena itu, PN Jaksel berkoordinasi dengan pihak kepolisian soal pengamanan saat sidang.

“Sudah koordinasi (dengan pihak polisi soal keamanan). Kita tak mau ambil, satu, risiko, dalam arti, karena praperadilan Habib Rizieq kemungkinan massa ada. Kita Sesuaikan saja, keamanan disiapkan,” ucap Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno, saat dihubungi, Minggu (3/1/2021).

Sementara itu, kuasa hukum HRS, Sugito Atmo Prawiro, menyebut tim lawyer tidak pernah mengajak simpatisan Habib Rizieq untuk datang ke persidangan.

“Kami dari penasihat hukum tidak pernah mengajak untuk hadir pada proses persidangan di saat pandemi Corona. Tapi kalau misalnya ada yang hadir karena kemauan sendiri, karena kesadaran sendiri, (harus) untuk bisa menaati protokol kesehatan. Itu aja,” kata Sugito, saat dihubungi, Minggu (3/1/2021).

Sugito menambahkan hanya lawyer Habib Rizieq yang akan hadir pada sidang praperadilan besok. Bila ada simpatisan Habib Rizieq yang hadir, dia memperkirakan jumlahnya tidak banyak.

Seperti diketahui bahwa Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan waktu kepulangannya dari Arab saudi

Kini Habib Rizieq harus menerima dirinya ditahan di Polda Metro Jaya, setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.