Cegah Virus Varian, Pemerintah RI Tutup Akses Masuk Selama 2 Pekan

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Mulai tanggal 1 Januari 2021, warga negara asing (WNA) tak diberikan akses masuk ke Indonesia selama dua pekan.

Langkah ini diambil sebagai antisipasi atas kemunculan varian baru virus corona (Covid-19) yang telah terdeteksi di sejumlah negara.

Hasil dari Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia.

Bagi WNA yang telah tiba di Indonesia sejak tanggal 28-31 Desember, diharuskan menunjukkan bukti negatif PCR yang berlaku selama 2×24 jam sebelum keberangkatan.