Toko Retail di Padang Sidempuan Tidak Miliki Izin Operasional, BKPRMI Sumut: Dukung Penuh Walikota Untuk Menutupnya

Grahanusantara.co.id, Medan – Dewan Pengurus Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPW BKPRMI) Sumatera Utara mendukung penuh Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution melakukan penutupan dua toko retail modern baru milik Alfamart di Jalan Imam Bonjol Kel. Aek Tampang, Kec. Sidimpuan Selatan, dan Jalan Sudirman Kel. Sadabuan, Kec. Sidimpuan Utara.

Dukungan kali ini datang dari Sekretaris Umum DPW BKPRMI Sumut Amri Fahrizal Nst, saat dikonfirmasi via whatsapp ia mengatakan “kami dari DPW BKPRMI Sumut turut mendukung penuh pemerintahan Kota Padang Sidempuan Bapak Walikota untuk menertibkan toko yang tidak memiliki ijin operasional itu, karena kalau kejadian seperti ini ada dua sisi yang dirugikan, pertama Pemkot Sidempuan tidak dianggap oleh mereka, dan kedua disini masyarakat pedagang UMKM akan merosot pendapatannya.” Ujarnya.

Seperti yang diberitakan beberapa media online bahwa Walikota Padang Sidempuan sangat berpihak kepada masyarakat, khususnya pedagang tradisional dan pelaku UMKM.

Lanjut Amri dengan tegas mengatakan sangat mengapresiasi tindakan Bapak Walikota itu.

“Saya sangat apresiasi dan salut atas ketegasan Walikota Padang Sidempuan dalam melakukan penertiban retail modern langkah yang diambil dari Pak Walikota sudah tepat melakukan sikap dengan seperti itu, memang seperti itulah seharusnya dilakukan pemimpin yang lebih mementingkan kepentingan masyarakat dari pada pihak-pihak perusahaan yang merugikan masyarakat.” Pungkasnya.

DPW BKPRMI Sumut meminta kepada DPD BKPRMI Padang Sidempuan agar terus bersinergi serta bersinkronisasi untuk mendukung program-program peningkatan UMKM oleh pemko Padang Sidempuan.