Daftar Lembaga Survei yang Resmi Terdaftar di KPUD Tangsel

Grahanusantara.co.id, Tangsel – Jelang pemungutan suara Pilkada Tangerang Selatan 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat menyebutkan lembaga survei yang resmi terdaftar.

“Lembaga pelaksana survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil pemilihan, wajib mendaftar pada KPU,” kata komisioner Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Pemilih KPU Tangsel, Ade Wahyu Hidayat seperti dilansir kabar6.com, Jum’at (20/11/2020).

Ia memaparkan kedelapan lembaga survei yang resmi terdaftar antara lain Konsep Indonesia; Jaringan Cyrus Indonesia; PT Indo Barometer; PT Jaringan Suara Indonesia.

Kemudian kelima PT Indikator Politik Indonesia; Poltracking Indonesia; Media Survey Nasional; dan Voxpol Center Research and Consulting.

Ade menyebutkan, saat pendaftaran lembaga survei dan pelaksana quick qount wajib membuat surat surat pernyataan yang berbunyi delapan poin pernyataan. Di antaranya, tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan.

Benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat. “Tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data,” papar Ade.

Meski demikian ia enggan mengomentari pertanyaan jika ada lembaga survei merilis data hasil di lapangan disampaikan ke publik.