LPPI: Tangkap Penyebar Berita Hoaks di Media Sosial dan Mendukung Kepolisan Menangkap Pelaku yang Menjadi Provokator dalam memanas-manasi Situasi

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Lembaga Pemuda Pemerhati Indonedia (LPPI) pihaknya mendorong kepolisian untuk menindak para pembuat pemberitan Hoax terkait lembaga pemerintah yang sah serta narasi UU Omnibus Law Ciptaker dengan sengaja berkomentar memanas- manasi situasi juga pelaku provokator serta pengrusakan pasilitas umum pada aksi hari kamis 8 Oktober 2020 lalu,

“Kami menginginkan suasana dalam negeri damai dan kondusif, tidak ada yang mengerahkan kekuatan untuk menyebar luaskan berita hoaks untuk mendeligitimasi pemerintahan untuk itu kami mendukung kepolisian untuk menindak tegas dan mengusut tuntas pelaku penyebar hoaks dan dalang pelaku provokasi yang menimbulkan pengrusakan pasilitas umum unras kemaren” ucap Dedi siregar yang merupakan Ketua Umum LPPI. 14/10/20

LPPI juga mengajak Elit Politik untuk tidak menghasut masyarakat yang bertujuan provokasi untuk membuly pemerintahan, dan menghimbau seluruh lapisan masyarakat indonesia untuk tidak menyebarluaskan pemberitaan hoaks serta tidak melakukan ujaran kebencian dimedsos.

Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia juga menambahkan” kejadian unras beberapa hari yang lalu sangat disayangkan adanya kelompok – kelompok yang memanfaatkan momen pada aksi kamis 8/10/20 dengan upaya provokasi massa sehingga terjadinya pembakaran dan pengrusakan pasilitas umum di Jakarta.” Imbuhnya

Atas dasar itulah maka kami yang tergabung dari Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia melakukan pemasangan sepanduk beberapa titik di jakarta yang bertujuan menghimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dengan pemberitaan hoaks serta tidak melakukan penyebaran hoaks serta mendukung Mabes Polri untuk menangkap penyebar berita Hoaks di media Sosial dan juga mendorong kepolisan tangkap elit politik yang mencoba melakukan vanda dan provokasi masyarakat juga mendorong kepolisan menangkap pelaku yang menjadi provokator dalam memanas-manasi situasi pada aksi kamis 8 Oktober 2020 kemaren

LPPI menyampaikan bahwa Pembahasan UU Omnibus law Ciptaker sudah disahkan dengan mekanisme transparan dan demokratis jika memang terdapat adanya penyimpangan yang merugikan masyarakat Indonesia bisa melakukan mengajukan banding ke Mahkamah Konsitusi
agar di uji berkenaan tentang uu cipta kerja yang kemudian dapat menyempurnakan Undang- Undang tersebut melalui mekanisme yang ada.

Ia juga memengajak lapisan masyarakat mari bersama-sama menjalin persatuan dan kesatuan demi tegaknya NKRI, stop Hoaks dan Stop Provokasi serta stop ujaran kebencian terhadap lembaga pemerintah yang Sah karena akan memancing situasi menjadi panas “Kami mengetahui bahwa saat ini sumber utama Provokasi adalah pemberitaan hoax, ujaran kebencian dan komentar elit politik yang tidak menciptakan suasana damai Sudah seharusnya para elit politik & masyarakat menyiarkan kebenaran.” Tegasnya

“marilah kita menjalin persatuan dan kesatuan demi tegaknya NKRI, stop provokasi dan stop ujaran kebencian terhadap pemerintah karena akan memancing situasi menjadi panas dan kami meminta seluruh elit politik dan massa yang menyampaikan aspirasi memberi contoh demokrasi yang baik dengan menyampaikan aspirasi sesuai mekanisme yang ada tidak melakukan pengrusakan pasilitas umun juga agar tidak terprovokasi dengan pemberitaan hoaks di media massa.” Pungkasnya.