Daftar Produk Digital dengan PPN 10%

Grahanusantara.co.id – Untuk menambah pemasukan negara melalui sektor pajak, Pemerintah resmi menaikan  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk produk digital.

PPN 10% adalah produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Daftar produk atau layanan digital impor yang kena pajak ini, antara lain:

  • Langganan streaming musik
  • Streaming film
  • Aplikasi dan games digital
  • Jasa online dari luar negeri
  • Produk digital sejenis yang diproduksi dalam negeri.

“Khusus untuk marketplace (e-commerce) yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut,” kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya, baru-baru ini.