Calon Kepala Daerah Positif Covid-19, Ini Kata Banwaslu

Jakarta – Satgas Penanganan COVID-19 mengatakan ada 243 pelanggaran protokol kesehatan yang ditemukan di kalangan calon kepala daerah. Salah satunya ada yang positif Corona tapi mendaftar ke KPU untuk maju di pilkada.

“Berdasarkan laporan dari Bawaslu, terdapat 243 pelanggaran protokol kesehatan. Yang dilakukan oleh bapaslon atau bakal pasangan calon maupun partai politik. Beberapa pelanggaran tersebut di antaranya ada yang positif (Corona) saat mendaftar,” ujar juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito seperti dilihat di YouTube Setpres, Kamis (17/9/2020).

Selain itu, ada yang berkerumun dan menghiraukan aturan jaga jarak. Ada juga yang tidak melampirkan hasil swab saat mendaftar.

“Terjadinya kerumunan seperti arak-arakan pendukung, tidak menjaga jarak, dan tidak melampirkan hasil swab-nya saat mendaftar,” katanya.

Wiku mengungkapkan data dari KPU per 14 September 2020, ada 60 bakal pasangan calon dinyatakan positif Corona. Karena itu, Wiku meminta seluruh calon kepala daerah dan masyarakat menaati aturan protokol kesehatan.

“Hingga 14 September 2020, menurut KPU ada 60 bacalon yang dinyatakan positif COVID-19. Kembali lagi kita ingatkan agar betul-betul berhati-hati agar tidak terjadi penularan yang meningkat pada saat pilkada. Calon kepala daerah harus memberi contoh disiplin yang baik ke masyarakat,” ucap Wiku.