Walkot Depok Imbau Study Tour Digelar di Dalam Kota pada Surat Edaran Terbaru

Graha Nusantara, Jakarta – Wali Kota (Walkot) Depok M Idris telah mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai pelaksanaan study tour. Hal tersebut merupakan bentuk tindaklanjut dari SE Gubernur Jawa Barat.

Menurut situs Pemerintah Kota (Pemkot) Depok SE Nomor: 64/PK.01/Kesra itu tentang study tour pada satuan pendidikan. Aturan itu tertuang dalam SE Nomor 420/278-Huk tentang kegiatan study tour pada satuan pendidikan yang Idris tandatangani, Senin (13/5).

“Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat, melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat. Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan,” ujar Idris dilihat dari situs Pemerintah Kota Depok, Rabu (15/5/2024).

Selanjutnya, kegiatan study tour haruslah memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan untuk semua peserta didik, guru dan tenaga kependidikan. Dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan terkait kelayakan teknis kendaraan.

“Pihak satuan pendidikan negeri atau swasta yang akan menyelenggarakan study tour, agar berkoordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan Kepolisian. Surat pemberitahuan dimaksud agar diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum kegiatan dilaksanakan dengan dilengkapi beberapa syarat,” terangnya.

Adapun syaratnya yaitu:

– Surat izin dari kepala satuan pendidikan negeri atau swasta yang bersangkutan, daftar lengkap nama-nama peserta dan panitia yang akan mengikuti kegiatan.
– Jadwal keberangkatan dan kepulangan ke tempat tujuan
– Surat keterangan kendaraan layak pakai dan layak jalan dari Dinas Perhubungan.
– Tersedianya jaminan asuransi untuk peserta study tour
– Surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan study tour apabila terjadi kendala teknis.