Pemkot Tangsel Larang Kegiatan Sahur On The Road!

Graha Nusantara, Serpong – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) resmi melarang warganya untuk menggelar Sahur On The Road atau SOTR. Pelarangan itu didasarkan pada hasil rapat koordinasi antara Pemkot Tangsel, Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta sejumlah tokoh masyarakat.

SOTR adalah aktivitas sahur yang dilakukan suatu komunitas selepas berkeliling ke sejumlah lokasi. Aktivitas sahur ini biasanya berlangsung di pinggir jalan secara bergerombol.

Pelarangan kegiatan SOTR ini termaktub pada surat edaran Wali Kota Tangsel bernomor 100.3.4.3/1260/Kesra/2014 tentang pengaturan kegiatan usaha dan imbauan selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Tidak ada kegiatan buka puasa On The Road dan Sahur On The Road,” ucap Benyamin Davnie, Wali Kota Tangsel.

Benyamin menyampaikan SOTR dikhawatirkan bisa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Dirinya turut meminta masyarakat aggar fokus kepada ibadah sepanjang bulan Ramadan. Dirinya menilai selama bulan Ramadan banyak kegiatan positif yang dapat dilakukan oleh masyarakat.

“Saya harap masyarakat dapat menaati peraturan tersebut, lebih baik kita fokus menjalankan ibadah puasa ini,” tandasnya. (Adv)