Dua Caleg PSI Langgar Aturan Kampanye, Istri Giring Salah Satunya!

Graha Nusantara, Jakarta – Bawaslu Kota Solo resmi menyebutkan bahwa kampanye yang dilakukan dua caleg DPR RI dari PSI Dapil 5 yaitu Cynthia Riza dan caleg DPRD Solo dapil I Pasarkliwon Jalu Aji Dharma melanggar aturan kampanye. Keduanya disebut tidak memberikan surat pemberitahuan kepada pihak Polisi ketika kampanye.

“Hasil klarifikasi oleh Panwascam Pasarkliwon kepada salah satu caleg PSI kota Surakarta yang ikut saat giat kampanye memang tidak ada surat pemberitahuan ke kepolisian. Nggih (dua caleg) caleg yang saat itu melaksanakan kampanye,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surakarta Poppy Kusuma Nataliza, Minggu (17/12/2023).

Cynthia adalah istri dari Giring Ganesha. Panwascam Pasarkliwon sudah memanggil Jalu untuk menklarifikasi hal tersebut yang nantinya akan diteruskan ke Bawaslu Kota Solo sebelum diteruskan kembali ke KPU Solo untuk sanksinya.

“Dari hasil tersebut Panwascam Pasarkliwon merekomendasikan ke Bawaslu Surakarta. Selanjutnya Bawaslu akan meneruskan ke KPU Surakarta,” ujarnya.

Poppy menyampaikan jika keduanya akan memperoleh sanksi peringatan sebab melakukan pelanggaran administrasi.

“Karena ini pelanggaran administrasi kampanye tanpa surat pemberitahuan, maka sanksinya peringatan kepada caleg yang bersangkutan. Sanksi peringatan, dari KPU yang nanti menyampaikan. Mungkin Senin baru kita teruskan ke KPU,” ujarnya.

Sebelumnya, Cynthia dan Jalu dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melangsungkan kampanye tanpa mengantongi surat perizinan. Yuli Eko Nugroho warga di Semanggi, Pasar Kliwon merupakan orang yang melaporkan keduanya.

Jalu menyampaikan kegiatan itu berupa pasar murah di Pasar Kliwon. Mereka telah meminta izin kepada RT setempat.

“Pasar murah kegiatannya. (Kegiatan kampanye) kan ini masa, izin ke RT, ya kita mengikuti,” ujarnya, Rabu (13/12/2023).