Eddy Rumpoko Dimakamkan di Makam Pahlawan, Pemkot Batu: Protap Garnisun

Graha Nusantara, Jakarta – KPK menyayangkan mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko yang adalah terpidana korupsi dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Batu. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu Ririck Mashuri menyampaikan keputusan tersebut adalah kewenangan Garnisun.

“Intinya tugas Dinsos di sini untuk memelihara TMP Suropati sesuai Permensos Nomor 23/2014. Pengelolaan TMP itu di dinas sosial, namun untuk siapa yang dimakamkan di sana sesuai protap Garnisun,” ucapnya, Minggu (10/12/2023).

Mashuri menyampaikan pemakaman Eddy Rumpoko di TMP Suropati adalah inisiatif Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI). Dirinya menyampaikan Eddy pernah memperoleh penghargaan dari LVRI pada 2015 di Jakarta.

“Kami sebenarnya sudah koordinasi dengan LVRI dan Danramil di sini. Kemudian, atas inisiatif LVRI itu mengajukan surat ke Wali Kota untuk dimakamkan di sini dengan pertimbangan almarhum pernah menerima penghargaan dari LVRI di Jakarta,” ucapnya.

“Penghargaan itu diperoleh pada 2015. Makanya penghargaan itu sebagai dasar untuk beliau bisa dimakamkan di TMP Suropati,” tambahnya.

Diketahui, KPK menyayangkan pemakaman terpidana korupsi di makam pahlawan. Hal tersebut menyusul pemakaman mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu.

“Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di taman pahlawan,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Minggu (10/12).