Total 9 Gugatan untuk KPU Terkait Pencalonan Gibran jadi Cawapres!

Graha Nusantara, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang berhadapan dengan beberapa gugatan salah satunya mengenai pencalonan cawapres nomor urut 3, Gibran Rakabuming Raka. KPU membagikan bila terdapat sembilan gugatan.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan total terdapat sembilan gugatan ke Pengadilan Negeri. Afif menyampaikan sejumlah perkara tengah dalam proses pemeriksaan dan dua perkara lainnya telah dinyatakan tidak dapat diterima.

“Jadi beberapa perkara terkait pencalonan Presiden dan Wakil presiden, dalam hal ini pencalonan saudara Gibran Rakabuming Raka terkait putusan MK waktu itu sudah ada yang disidangkan dan sudah ada gugatan yang dinyatakan tidak diterima,” ujar Afif, Rabu (29/11/2023).

Sembilan gugatan tersebut diajukan kepada PN Jakarta Pusat, PN Surakarta dan PTUN Jakarta. Ini dia daftarnya:

1. Perkara Nomor 715, di PN Jakarta Pusat dalam proses pemeriksaan.
2. Perkara Nomor 717, di PN Jakarta Pusat dalam proses pemeriksaan.
3. Perkara Nomor 722, di PN Jakarta Pusat dalam proses pemeriksaan
4. Perkara Nomor 730, di PN Jakarta Pusat tidak dapat diterima
5. Perkara Nomor 752, di PN Jakarta Pusat dalam proses pemeriksaan
6. Perkara Nomor 283, di PN Surakarta dalam proses pemeriksaan dan segera disidang
7. Perkara Nomor 578, di PTUN Jakarta dalam proses pemeriksaan
8. Perkara Nomor 594, di PTUN Jakarta gugatan tidak diterima
9. Perkara Nomor 601, di PTUN Jakarta dalam proses pemeriksaan