Johnny Plate Sampaikan Permintaan Maaf ke Jokowi atas Mangraknya Proyek BTS Kominfo

Graha Nusantara, Jakarta – Johnny G Plate yang merupakan mantan Menkominfo membacakan nota pembelaan atau pleidoi untuk kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Dirinya memohon maaf pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebab proyek ini mangkrak.

“Kami secara tulus hati telah berusaha menyelesaikan tugas dan tanggung jawab yang dimandatkan, namun belum dapat diselesaikan tepat waktu. Kami mohon maaf kepada Bapak Presiden dan masyarakat di wilayah 3T,” ujar Johnny G Plate, Rabu (1/11/2023).

Dirinya berharap proyek BTS tersebut dapaf dilanjutkan. Dirinya berharap Menkominfo Budi Arie Setiadi dapat melanjutkan pengerjaan proyek itu.

“Berharap pekerjaan yang telah dilakukan ini dilanjutkan hingga selesai sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Presiden, Menteri Kominfo ad interim Prof Mahfud Md dan Menteri Kominfo saat ini Bapak Budi Arie Setiadi. Sekali lagi, semoga tersedianya layanan BTS 4G tersebut dapat meningkatkan partisipasi masyarakat di sektor digital dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat,” ucapnya.

Dirinya turut menyampaikan rasa terima kasihnya kepada keluarga dan kolega yang sudah memberikan semangat selama menghadapi kasus ini. Dirinya turut berharap majelis hakim dapat memberinya keadilan di kasus ini.

“Akhirnya saya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, demi keadilan dan kepastian hukum, kiranya berkenan menerapkan hukum yang seadil-adilnya kepada saya. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan petunjuk-Nya kepada kita. Amin. Pada akhirnya, di persidangan inilah tumpuan dan harapan untuk menegakkan keadilan bagi saya,” ucapnya.

Pada kasus ini, Johnny G Plate didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 8 triliun. Selain Plate, Eks Dirut Bakti Anang Achmad dan Tenaga Hudev UI Yohan turut didakwa bersamaan.

Kerugian Rp8 triliun tersebut dihitung dari selisih pembayaran dengan jumlah BTS yang rampung sampai 31 Maret 2022. Kominfo sudah membayar 100% pada pemenang proyek, padahal proyek BTS tidak selesai sesuai waktu yang direncanakan.

Jaksa pada akhirnya menuntut Plate dengan hukuman 15 tahun penjara, membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp17,8 miliar. Jaksa percaya Plate telah bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.