Revisi PKPU akan Dibahas KPU & Komisi II DPR pada Hari Ini

Graha Nusantara, Jakarta – KPU berencana melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR RI mengenai revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran capres-cawapres. Agenda rapat dengar pendapat (RDP) tersebut rencananya akan dilakukan pada hari ini.

“Rencananya Selasa besok 31 Oktober 2023 akan digelar RDP atau konsultasi antara KPU DPR Komisi II dan pemerintah,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Senin (30/10/2023).

Diketahui, KPU memutuskan untuk merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran Capres-Cawapres. Hal tersebut bertujuan agar selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia Capres-Cawapres.

“KPU sudah mengajukan surat untuk konsultasi melakukan perubahan tersebut kepada Komisi II DPR RI dan juga kepada pemerintah,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Rabu (25/10).

Tetapi, Hasyim tidak membagikan secara detail sebab perubahan sikap KPU tersebut. Hasyim menyampaikan dalam merevisi perlu melalui tahapan-tahapan.

“Itu kan bertahap, surat dulu, baru kemudian kita menyampaikan permohonan untuk konsultasi, bertahap,” terang.

Sebagai informasi, PKPU yang terdapat pada saat ini masih mensyarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun. Sedangkan, MK memutuskan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres.