Jaksa Tuntut Johnny G Plate Juga Bayar Uang Pengganti Rp17,8 Miliar

Graha Nusantara, Jakarta – Jaksa menuntut Mantan Menkominfo Johnny G Plate dengan 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada kasus korupsi BTS Kominfo. Jaksa turut menuntut pembayara uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar.

“Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar paling lama 1 bulan, maka harta benda Terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti subsider 7,5 tahun,” ujar jaksa, Rabu (25/10/2023).

Selain itu, Jaksa menuntut Plate membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 12 bulan.

“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan,”

Jaksa yakin Plate melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang tersebut tak hanya berlangsung untuk Plate tetapi juga bagi terdakwa mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan.

Pada kasus ini, Plate didakwa bersama dengan Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto. Mereka disebut membuat negara merugi hingga Rp8 triliun. Jaksa turut menyampaikan bila Plate memperoleh Rp17,8 miliar pada korupsi BTS 4G ini.