Ini Tanggapan PPP Soal KPU Minta Ikuti Putusan MK

Graha Nusantara, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan surat tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres. PPP menyampaikan norma yang digunakan adalah PKPU, bukan hanya berbentuk surat.

“Ya norma yang dipakai itu PKPU. Nah ya PKPU-nya diubah dulu kalau memang mau disesuaikan dengan putusan MK,” ujar Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek, Kamis (19/10/2023).

Awiek menyampaikan seharusnya syarat dapat  saja direvisi dalam PKPU melalui sidang hibrida (hybrid). Tetapi, apabila PKPU tersebut belum direvisi, maka PPP akan mengacu PKPU yang ada.

“Entah dengan sidang cepat atau apa, tapi selama PKPU belum diubah ya tetap mengacu pada PKPU itu,” ujarnya.

Namun, Awiek belum dapat memastikan PPP sudah menerima surat dari KPU tersebut atau belum. “Belum tahu, nanti saya cek, masih sibuk rapimnas,” ucapnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan surat tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres cawapres. KPU menyampaikan putusan MK tersebut telah final.

Surat tindak lanjut tersebut terbit 17 Oktober 2023 dan diteken oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Surat KPU tersebut memiliki nomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023. Surat tersebut ditujukan kepada peserta Pemilu 2024.

Pada surat tersebut, KPU menuturkan putusan MK langsung mempunyai kekuatan hukum tetap semenjak diucapkan dan tak terdapat upaya hukum yang bisa ditempuh.

“Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)” demikian isi surat KPU.

Hasil putusan MK tersebut merupakan pengabulan gugatan mahasiswa Unsa, Almas Tsaqibbirru. Dirinya mengajukan gugatan dengan harapan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun dapat menjadi capres/cawapres.

Komentar