KPU Siap Revisi PKPU Bila MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres

Graha Nusantara, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan usia capres-cawapres akan tersedia pada Senin 16 Oktober 2023. Ketua KPU RI Hasyim menyampaikan revisi akan dilakukan apabila gugatan tersebut dikabulkan.

“Bahwa kemudian ada putusan yang berbeda, KPU sebagai pelaksana UU akan melaksanakan putusan tersebut,” ujar Hasyim, Kamis (12/10/2023).

Hasyim menyampaikan KPU akan langsung merevisi PKPU, meskipun DPR sedang dalam masa reses. Hal tersebut karena penerbitan revisi PKPU harus dilakukan sebelum pendaftaran capres-cawapres. Diketahui, pendaftaran dimulai pada 19-25 Oktober 2023.

“Mestinya begitu. Sebisa mungkin kan sudah harus ada landasan hukum sebelum kegiatan pendaftaran pasangan calon dilakukan,” ucapnya.

“Kan kita nggak tahu apakah ada yang mendaftar pada hari pertama atau tidak, sehingga antisipasinya ketika hari pertama pendaftaran pasangan calon presiden-wakil presiden tanggal 19 ke KPU, sudah ada kepastian tentang pengaturan itu di level peraturan KPU,” tambahnya.

Hasyim menerangkan revisi PKPU tersebut akan dikonsultasikan selepas masa reses DPR selesai. “Nanti kita laporkan kalau sudah revisi,” ujarnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menjadwalkan putusan usia capres cawapres pada Senin pekan depan. Putusan tersebut akan memutuskan minimal usia akan tetap 40 tahun atau turun. Bahkan, dapat pula diberi batas usia maksimal.

“Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB,” demikian keterangan MK.

Komentar