Polda Sumut Tetapkan Waketum Hanura Tersangka Penipuan Rp1,5 Miliar

Graha Nusantara, Jakarta – Polda Sumut menetapkan Herry Lontung Siregar kini resmi menjadi tersangka pada kasus penipuan dengan korban seorang wanita bernama Tetty Rumondang. Polda Sumut menyampaikan bila penetapan tersangka Herry yaitu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 25 September 2023.

“Ya benar tersangka,” ujar Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono.

Sumaryono tidak memberikan detail mengenai mengenai kasus tersebut.

Pengacara Tetty, Irwansyah, menyampaikan kliennya telah mengalami kerugian Rp1,5 miliar dalam perizinan kenaikan status Akademi Kebidanan Matorkis menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Matorkis.

“Artinya, dana pengurusan sudah diberikan oleh Tetty, ada yang tunai dan transfer, ke rekening Herry Lontung. Tapi izin yang diberikan tersangka tidak terdaftar alias palsu,” ucap Irwansyah.

“Jadi total Rp 1 miliar yang diberikan, ditambah 500 juta untuk kegiatan peresmian atau launching dari Akademi Kebidanan menjadi Sekolah Tinggi,” ujar Irwansyah.

Diketahui, Herry Lontung Siregar adalah mantan anggota DPR dan saat ini menggemban tugas sebagai Wakil Ketua Umum DPP Hanura.

Komentar