Berantas Judi Online, Menkominfo Kirim Permohonan Ini ke OJK

Graha Nusantara, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memohon kepada OJK untuk memblokir beberapa rekening bank yang digunakan dalam judi online. Permohonan tersebut adalah upaya untuk memberantas judi online.

Permohonan pemblokiran rekening bank tersebut termaktub dalam surat Menkominfo yang diteken pada 18 September 2023. Surat tersebut ditujukan untuk Ketua Dewan Komisioner OJK RI.

“Kami memohon kepada Bapak Ketua Dewan Komisioner OJK yang memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan sesuai UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan penyelenggara jasa keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” demikian isi surat Menkominfo, dilihat Rabu (20/9/2023).

Sebelumnya, Budi Arie menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau Judi Slot. Budi menuturkan bila memiliki cara baru dalam memberantas situs judi online. Selain memblokir platform haram, Budi mengungkapkan berencana menyasar akun rekening pemilik judi online.

“Pokoknya nanti ada cara yang canggih, tenang. Kita blokir saja rekeningnya bank. Mau transaksi pakai apa dia, judi,” ujar Budi, Rabu (23/8).

Diketahui, Kementerian Kominfo memutus akses dan men-take down 886.719 konten perjudian online dalam rentang Juli 2018 hingga 7 Agustus 2023.

Komentar