Kejagung Tangkap Tenaga Ahli Kominfo Selepas Bersaksi pada Sidang Johnny Plate

Graha Nusantara, Jakarta – Kejaksaan Agung melakukan penangkapan terhadap Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan setelah Walbertus menjadi saksi pada sidang kasus korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Begitu Walbertus keluar ruang sidang PN Jakpus dirinya ditangkap. Setelah sebelumnya petugas Kejaksaan Agung membacakan surat penangkapan terhadap Walbertus.

“Kami dari Kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus hari ini saya melakukan penangkapan Bapak Walbertus,” ujar jaksa.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana turut mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Selanjutnya,Kejagung membawa Walbertus.

Penangkapan Walbertus tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Kasus tersebut membuat negara merugi hingga Rp8 triliun.

“Ya benar kita bawa ke Gedung Bundar,” ucap Ketut.

Komentar