Mario Dandy Ajukan Banding atas Vonis 12 Tahun Penjara

Graha Nusantara, Jakarta – Mario Dandy Satriyo tidak menerima vonis 12 tahun penjara pada perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Mario, melalui kuasa hukumnya telah mengajukan banding.

“Bahwa benar Terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Kamis (14/9/2023).

Djuyamto menyampaikan pengajuan banding tersebut disampaikan pada tanggal 12 September 2023. Djuyamto turut mengungkapkan bila Kejari Jakarta Selatan turut mengajukan banding pada hari yang sama.

“Pengajuan pernyataan banding tersebut disampaikan kepaniteraan pidana pada 12 September. Terhadap pengajuan permohonan upaya hukum banding tersebut, ternyata dari pihak Kejari Jakarta Selatan JPU juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama yaitu tanggal 12 September 2023,” ujar Djuyamto.

Diketahui, Mario Dandy Satriyo menerima vonis hukuman 12 tahun penjara. Hakim menyatakan Mario terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana kepada Cristalino David Ozora (17).

“Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujat hakim Alimin Ribut Sudjono ketika membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara,” tambahnya.

Komentar