DPD Laskar Pemuda Nusantara Aksi ke Kejatisu, Meminta Priksa Direktur PDAM Tirta Wampu

Grahanusantara.co.id, Medan – LAPERA dalam orasinya meminta dengan tegas agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, segera memeriksa dan menangkap Direktur PDAM Tirta Wampu di Kabupaten Langkat. 04/09/2023.

“Kami minta segera periksa dan tangkap Direktur PDAM Tirta Wampu atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukannya,” kata Koordinator lapangan, Rizki Dhani Munthe.

Ada 11 poin dugaan pelanggaran yang terjadi di PDAM Tirta Wampu Langkat, di antaranya dugaan penyimpangan bonus akhir tahun (BAT) dan tidak diberikan kepada karyawan di tahun 2023.

Dugaan adanya penundaan pembayaran gaji terhadap karyawan yang presentase penagihan di bawah 100% setiap bulannya.

Dugaan dana iuran Jamsostek belum dibayarkan, gaji atau uang pesangon karyawan yang pensiun, pelanggan yang pemakaiannya dibawah 10 m3 dikenakan pemakaian 15 m3.

Kemudian, dugaan pemindahan golongan pelanggan semena-mena tanpa adanya sosialisai golongan rumah tangga menjadi golongan niaga.

Selanjutnya, pelanggan yang water meternya rusak diberikan tarif 50 m3 sampai dengan 100 m3 setiap bulannya dan dugaan penjualan aset perusahaan, serta pengangkatan karyawan yang belum menerima SK direktur, namun sudah menerima gaji sesuai dengan golongan karyawan

“Selain itu, manajemen keuangan di PDAM Tirta Wampu Langkat juga sangat buruk dan amburadul. Kami meminta agar polisi segera memproses tuntutan kami,” ucapnya

Mereka mengaku, telah melakukan 3 jilid aksi di Polda Sumatera Utara Namun belum menemukan titik terang penyelesaian atas tuntutan yang dipinta.

“Kami sudah tiga kali demontrasi di Polda Sumatera Utara, dan ini yang ke empat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kami akan melakukan demo berjilid-jilid jika ini belum menemukan titik terang,” ungkapnya.

Massa diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera, J. Sinaga Mereka mengaku akan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat.

“Terima kasih kepada adik-adik mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasinya dan mempercayai penanganan kasus ini kepada kami, kami akan sampaikan ke pimpinan kami dan sesegera mungkin diakomodir,” jelas pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.