Pilkada Dimajukan? KPU: Ada Prasyaratnya

Graha Nusantara, Jakarta – Kabar terkait majunya Pilkada 2024 dari November ke September sedang mencuat. Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin memberikan tanggapan terkait kabar itu.

Dirinya menyinggung perihal beban kerja. Afif menilai apabila pilkada dipercepat, maka akan berdampak pada kesiapan penyelenggara pemilu.

“Ya secara praktis (beban kerja) bertambah, dalam arti irisan tahapan yang beririsan di waktu yang sama lebih banyak,” ujar Afif, Kamis (31/8).

Namun demikian, dirinya menyampaikan KPU tetap akan menaati regulasi yang akan diputuskan nanti. Jajaran KPU akan menyelaraskan situasi serta kemungkinan jika Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai jadwal Pilkada 2024 yang dimajukan.

Disisi lain, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, mengungkapkan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi jika Pilkada dimajukan. Mulai dari kesiapan logistik KPU sampai keamanan.

“Kalau kita berkata siap tidak siap, ya kita harus siap kalau UU menyatakan demikian. Namun, ada prasyaratnya. Kalau dimajukan berarti ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi pada akhir tahun ini,” ucap Bagja terpisah.

“Karena kan sudah mulai bulan sekitar November kalau tidak salah, tahapan Pilkada pun akan mulai kalau seandainya jadi September. Jadi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dipastikan tahun ini turun, PHD-nya simulasi keamanan, itu harus dipikirkan. Sama kemampuan juga penyelenggara, khususnya KPU,” pungkasnya.

Komentar