Kemkominfo Dukung Langkah Polri Matikan IMEI Ponsel Ilegal

Graha Nusantara, Jakarta – Polri akan melakukan shutdown handphone yang mempunyai International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal. Kominfo memberikan dukungannya terhadap langkah yang Polri ambil tersebut.

“Saat ini, Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan langkah hukum terkait pelanggaran yang terjadi dalam pendaftaran registrasi IMEI, sedangkan Kemkominfo mendukung langkah yang diambil aparat hukum sesuai pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi),” ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi, Senin (31/7/2023).

Budi menerangkan tupoksi Polri, Kominfo dan Kemenperin berkaitan dengan IMEI. Kominfo yang merupakan regulator komunikasi, kata Budi, diminta untuk turut serta pada pengaturan pendaftaran IMEI.

“Pengaturan registrasi IMEI diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian dalam rangka melindungi industri perangkat HKT (Handphone, Komputer genggam, dan Tablet) dalam negeri yang terdisrupsi akibat maraknya impor perangkat HKT illegal,” ucapnya.

“Karena pengaturan IMEI ini membutuhkan dukungan dari operator seluler, maka Kemenperin meminta Kominfo sebagai regulator telekomunikasi untuk ikut serta pengaturan pendaftaran IMEI ini,” sambungnya.

Budi menerangkan pemberlakuan registrasi IMEI sejak 2020 merupakan langkah untuk melindungi produksi perangkat HKT dalam dan luar negeri. Sehingga tak terdapat kerugian perangkat HKT dalam negeri dan untuk menghindari kerugian negara atas pajak barang yang masuk.

“Registrasi IMEI diberlakukan di Indonesia sejak September 2020 dan bertujuan untuk melindungi produksi perangkat HKT dalam negeri dari perangkat HKT luar negeri yang masuk secara illegal yang menyebabkan terjadinya disparitas harga yang signifikan sehingga HKT dalam negeri kalah bersaing di pasar,” ujarnya.

“Sistem registrasi IMEI ini juga bertujuan untuk mencegah masuknya perangkat HKT secara illegal sehingga dapat merugikan negara karena kehilangan pendapatan dari bea masuk,” terangnya.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membeberkan 2 alasan polisi mengambil langkah men-shutdown ponsel yang mempunyai International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal. Adi menyampaikan salah satunya agar mengetahui apakah ponsel tersebut dibeli di pasar gelap atau tidak.

“Tujuannya nanti kita lakukan shutdown itu ada dua, yang pertama supaya kita mengetahui handphone itu oleh apakah memang yang bersangkutan itu beli black market, kan ada itu beli black market, biasanya bahasanya internasional, itu alasannya,” ujar Brigjen Adi Vivid, Senin (31/7/2023).

“Kalau di toko online ada yang lebih murah tuh, tapi garansi internasional, garansi resmi kan lebih mahal, tujuannya itu membedakan,” tambahnya.

Adi menerangkan nantinha Polri akan membuat posko pengaduan di daerah. Posko pengaduan tersebut untuk menerima laporan warga yang ponselnya terblokir dan mendatanya.

“Nah nanti misalnya kami bisa bikin posko di suatu daerah, nanti datang ke posko kami untuk didata,” ujarnya.

Alasan lainnya yaitu untuk mengetahui apakah ponsel yang bersangkutan dibeli di toko resmi atau tidak. Adi menuturkan apabila HP tersebut dibeli di toko resmi sedangkan mempunyai MEI ilegal maka Polri akan melakukan pendalaman terhadap toko resmi tersebut.

“Yang kedua, andaikata misalnya dia ternyata dia belinya resmi, berarti dia kan korban, gitu,” tambahnya.

Komentar