Lagi! Lukas Enembe Dibantarkan ke RSPAD

Graha Nusantara, Jakarta – Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh memutuskan membantarkan kembali Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ke RSPAD dikarenakan sakit. Menurut Hakim hasil rekam medis kesehatan Lukas memenuhi alasan untuk mengabulkan pembantaran.

“Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga serta menjamin kesehatan terdakwa selama di persidangan, maka majelis hakim berpendapat bahwa permohonan dari terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukum terdakwa mengenai kesehatan terdakwa tersebut, di hubungan dengan surat perihal informasi perkembangan kesehatan tertanggal 10 Juli 2023 serta hasil pemeriksaan kesehatan atas nama Lukas Enembe tanggal 16 Juli 2023 cukup beralasan untuk dikabulkan sehingga oleh karenanya penahanan terdakwa harus dibantarkan,” ujar hakim Rianto pada persidangan di PN Tipikor, Senin (17/7/2023).

Hakim menyatakan pembantaran Lukas terhitung tanggal 16 Juli sampai 31 Juli 2023. Dirinya meminta pada jaksa untuk melakukan penetapan terhadap pembantaran tersebut.

“Memerintahkan kepada penuntut umum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pembantaran penahanan terdakwa Lukas Enembe sejak tanggal 16 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta,” ujarnya.

Pembantaran tersebut merupakan pembantaran kedua selama Lukas Enembe menjalani persidangan. Pembantaran pertama di RSPAD sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Sebelumnya, KPK menyampaikan bahwa kemarin malam Lukas Enembe dirujuk ke RSPAD karena sakit. Lukas Enembe dikatakan sempat menolak untuk dibawa ke RSPAD oleh KPK.

“Iya benar, dokter KPK sejak sabtu sudah merekomendasikan agar dirujuk ke RSPAD namun yang bersangkutan menolak, sehingga tim jaksa kemudian menghubungi pihak PH dan keluarganya agar dapat membujuk supaya mau dibawa ke RSPAD,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (17/7).

“Iya benar, dokter KPK sejak sabtu sudah merekomendasikan agar dirujuk ke RSPAD namun yang bersangkutan menolak, sehingga tim jaksa kemudian menghubungi pihak PH dan keluarganya agar dapat membujuk supaya mau dibawa ke RSPAD,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (17/7).

Ali menuturkan Lukas Enembe sakit sebab enggan meminum obat dari dokter. KPK berharap Lukas Enembe dapat kooperatif  mengikuti saran dokter demi lancarnya persidangan.

Sehingga, pada persidangan hari ini, Lukas Enembe absen. Dia masih memperoleh perawatan dari RSPAD.

Komentar