Beda Putuaan MK dengan Rumor yang dirinya Sebar, Denny Indrayana: Alhamdulillah

Graha Nusantara, Jakarta – Mantan Wamenkumham Denny Indrayana memberikan apresiasinta terhadap memuji Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat sistem proporsional terbuka tetap digunakan pada Pemilu 2024 melalui putusannya. Putusan MK tersebut berbeda dengan rumor yang Denny sebar.

“Alhamdulillah, atas putusan MK tersebut. Putusan yang tetap menerapkan sistem proporsional terbuka itu sesuai dengan harapan saya. Sudah pernah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, saya justru berharap informasi yang saya sampaikan, bahwa MK akan memutuskan kembali penerapan sistem tertutup, berubah dan tidak menjadi kenyataan,” ujar Denny dalam keterangan tertulis, Kamis (15/6/2023).

Dia menyampaikan putusan MK tersebut adalah kemenangan daulat rakyat. Masyarakat dapat mengawal proses sidang MK meruapakan alasan dibalik dirinya mengunggah kabar terkait MK yang akan memutuskan Pemilu 2024 menggunakan Sistem Proporsional Tertutup.

“Tentang unggahan social media saya, yang mendapatkan liputan luas, saya berterima kasih kepada rekan-rekan jurnalis dan media massa. Karena, dengan liputan pemberitaan yang meluas itu, mudah-mudahan berkontribusi menjadi pengawalan yang efektif, saat MK memutus lebih cermat dan hati-hati atas permohonan sistem pileg yang sangat strategis tersebut,” ujarnya.

“Wajib diapresiasi dan kita harus fair tidak hanya mengkritisi saja, ini adalah salah satu putusan MK yang komprehensif, mudah dibaca alur dan konsistensi logikanya. Satu-satunya argumen yang belum muncul dan menurut saya perlu mendapatkan penguatan adalah, bahwa soal sistem pemilu legislatif adalah open legal policy, yang merupakan kewenangan pembuat UU (Presiden, DPR, dan DPD) yang menentukannya, bukan kewenangan MK,” tambah Denny.

Dirinya turut memberikan tanggapan terkait rencana MK mengadukannya kepada organisasi advokat. Menurutnya hal tersebut merupakan suatu langkah langkah yang bijak.

“Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara, yang artinya memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran,” ujarnya.

Komentar