Respon Polisi Terkait Permintaan Tak Proses Laporan Terhadap Bima

Graha Nusantara, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni meminta kepada polisi untuk tidak memproses laporan terhadap Bima Yudho Saputro. Seorang warga Lampung yang melontarkan krittikan terhadap rusaknya jalan di Lampung. mengkritik jalan rusak. Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra menyampaikan pihaknya mengutamakan asas praduga tak bersalah dan akan melakukan penyelidikan.

“Kita ini kan negara hukum berdasar asas praduga tak bersalah, presumption of innocence. Kewenangan penyidik Polri itu adalah sebagai penyidik. Nah penyidik itu tidak bisa menerima atau menolak laporan tanpa dilakukan penyelidikan. Itu namanya asas equality before the law, baik itu terlapor dan pelapor memiliki hak yang sama, harus dilindungi. Dalam hal ini tentu adanya laporan dan pengaduan itu kita wajib melakukan penyelidikan,” ujar Pandra, Minggu (16/4/2023).

Pandra menyampaikan laporan yang telah diterima harus dilakukan penyelidirika hingga gelar perkara. Apabila tak ditemukan untuk pidana maka kasus baru dapat dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3). Sedangkan apabila ditemukan unsur pidana maka dilakukan pemanggilan dalam rangka meminta keterangan.

“Laporan itu kan sudah diterima dan dilakukan penyelidikan. Tidak bisa adanya upaya hukum tanpa adanya gelar perkara. Memang kita berujungnya nanti ada yang namanya ultimum remidium, upaya terakhir dalam menjatuhkan suatu persangkaan hukuman pidana dan sebagainya. Apabila unsur tersebut tidak terpenuhi dalam unsur pidana wajib mengeluarkan SP3,” terangnya.

“Jadi nggak bisa serta merta kita oh ya dengan adanya begini… nggak bisa, hukum itu ada namanya asas praduga tak bersalah. Kita belum bisa mengatakan penggugat sebagai bersalah atau tidak bersalah, itu semua ada tahapannya. Orang mengadu kepada kepolisian kewajiban polisi menerima suatu laporan dan pengaduan,” sambungnya.

Pandra menerangkan setiap laporan yang masuk akan diterima dan diproses sesuai dengan mekanisme yang ada. Tak hanya itu, dirinya menerangkan sebelum bertindak sebagai penegak hukum, polisi terlebih dahulu bertindak sebagai pemecah masalah.

“Jadi mekanisme diterima dulu. Apakah ini terpenuhi, kalau tidak terpenuhi ya SP3. Kalau memang ada yang terpenuhi atau gimana, kita panggil para pihak. itu lah tujuannya polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dan menjadi problem solver, pemecah masalah, baru terakhir penegak hukum,” ujarnya.

“Nanti kalau nggak diproses salah lagi, menolak nanti lapor ke mana lagi. Diterima dulu. Tapi saat diterima jangan sampai si terlapor itu merasa terintimidasi, tidak. Kita tetap equality before the law. kita berada di tengah, polisi itu. Sebagaimana Perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo harus Presisi, Prediktif, Responsif, Transparansi Berkeadilan,” tambahnya.

Komentar