Penyebar dan Pembuat Status WhatsApp ‘Baju Bekas Sitaan Dibawa Pulang’ Ditangkap!

Graha Nusantara, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan terkait kasus status WhatsApp terkait ‘baju bekas sitaan dibawa pulang’. Pembuat dan penyebar postingan tersebut telah ditangkap.

“Sudah diamankan. Penyebar dan pembuat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (6/4/2023).

Trunoyudo tak memberikan rincian terkait penangkapan tersebut. Tetapi, dirinya menyampaikan jika yang diamankan bukan berasal dari Jakarta.

“Kita sudah menindaklanjuti dan ada yang diamankan yang tentunya nanti kami sampaikan. Dari beberapa daerah, tentunya daerahnya bukan dari Polda Metro Jaya yang menyebarkan, kemudian memproduksi dan membuat,” ucapnya.

Trunoyudo dengan tegas menyampaikan barang bukti berupa pakaian bekas tersebut masih tertata rapi dan tidak ada yang dikeluarkan satupun. Pakaian bekas tersebut akan digunakan sebagai pembuktian pada persidangan.

“Semuanya tertata secara prosedural, profesional, dan proporsional. Barang bukti ini pada konteksnya untuk digunakan pembuktian,” tambahnya.

Komentar