Adili dan penjarakan Kadis BMBK dan Kadis PUPR Prov. Sumut !

Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (PMP-SUMUT) menggelar aksi di depan Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi dan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Senin (20/02/2023).

Disamping itu mahasiswa juga merupakan sebagai control sosial yang mana bertugas untuk mengkawal segala kebijakan pemerintah, agar membawa pemerintahan kearah yang lebih baik. Tentunya, pemerintahan harus melakukan pembangunan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, sebagai mana yang tercantum dalam tujuan bernegara yaitu untuk memberikan kesejahteraan.

Berdasarkan hasil temuan kami, adanya Paket pekerjaan Pembangunan Rehab Jalan Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) Simpang Sitanggor-Meat di Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2022, yang dilaksanakan oleh PT. Dayatama Citra Mandiri senilai Rp 21,8 M dan Paket Pekerjaan pembangunan peningkatan ruas jalan Provinsi jalan Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba pada Dinas Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sumatera Utara di laksanakan oleh PT. Karya Anugerah bersama Permai senilai Rp22,2 M Dengan landasan semangat, kami telah kuat di duga adanya syarat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) demi memperkaya keuntungan pribadi dan kelompok.

Ada sekitar +-1 Jam saat orasi di depan Kantor BMBK dan PUPR Provinsi Sumatera Utara, namun sayangnya tidak ada satupun yang mewakili untuk menanggapi terkait aspirasi yang kami sampaikan. Setelah itu kami pun langsung beranjak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan Aksi yang ke dua kalinya. Pungkas Ridho Ketua PMP SUMUT

Setelah menyampaikan aspirasi maka pihak Kejaksaan Tinggi Sumut pun menanggapi terkait tuntutan yang kami sampaikan, kemudian ia menyampaikan akan kami sampaikan kepada pimpinan dan segera buat laporan terkait adanya temuan dugaan korupsi, nantinya akan langsung di kabarin pihak yang melaporkan.

Dengan indikasi tersebut, maka apabila terbukti benar bersalah dan telah terbukti sah melakukan tindakan korupsi sesuai pada tercantum Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999, kemudian tercantum dalam UU Tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi Bab 2 Pasal 2 sebagai berikut :

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Adapun tuntutan kami yaitu;
Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk Panggil dan Periksa terkait dugaan syarat korupsi pada Paket pekerjaan Pembangunan Rehab Jalan Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) Simpang Sitanggor-Meat di Tapanuli Utara dan Paket Pekerjaan pembangunan peningkatan ruas jalan Provinsi jalan Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba pada Tahun Anggaran 2022.

Komentar