Graha Nusantara, Jakarta – Bripka Ricky Rizal yang merupakan mantan ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal telah terbukti bersalah. Hakim menyatakan Ricky bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso, Senin (14/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana 13 tahun penjara,” tambahnya.
Hakim menyatakan Ricky melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pembenar dan pemaaf pun tak ada bagi Ricky.
Berbelit-belit hingga mencoreng citra Polri menjadi hal yang memberatkan Ricky. Sementara, masih memiliki tanggungan keluarga menjadi hal yang meringankan Ricky.
Diketahui, jaksa menuntut Bripka Ricky Rizal dengan tuntutan 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Ricky bersama dengan Ferdy Sambi dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili Terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap jaksa penuntut umum, Senin (16/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” tambah jaksa.
Jaksa meyakini Bripka Ricky Rizal melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menurut Jaksa tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi perbuatan Ricky.
“Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ujar jaksa.
Komentar