Alami KDRT Sejak Awal Pernikahan, Sarah Laporkan Rizal Djibran ke Polisi

Graha Nusantara, Jakarta – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi. Rizal Djibran diduga melakukan KDRT kepada sang istri, Sarah. Sarah pun melaporkan kejadian tersebut kepada polisi didampingi oleh kuasa hukumnya Tris Harijanto.

Tris mengamini laporan adanya laporan tersebut. Dirinya menerangkan jika kliennya mengalami tindak kekerasan.

“Kebetulan hari ini saya mendampingi klien saya yang bernama Mbak Sarah pada hari ini telah resmi melaporkan suaminya yang berinisial RJ atas dugaan KDRT atau kekerasan seksual dalam rumah tangga. Alhamdulillah sudah diterima Polda,” terang Tris.

Sarah mengaku kekerasan yang dialaminya telah terjadi saat pernikahannya masih seumur jagung yaitu pada awal 2022. Dirinya membeberkan sang suami kerap memintanya melakukan hubungan seks yang menyimpang.

Sarah pun menolak permintaan tersebut. Rizal yang tak terima terhadap penolakan tersebut pun marah dan memukulnya.

“Saya dari awal pertama kali dapat kekerasan seksual udah ingin nolak tapi saya diancam dengan kekerasan verbal itu. Ya ada juga dipukul itu di tangan, kaki,” jelas Sarah.

Perilaku Rizal yang belakangan sering pulang malam dan dalam keadaan mabuk memperparah keadaan. Nasehat yang Sarag berikan kepada sang suami justru membuat keduanya bertengkar.

Sarah melaporkan Rizal Djibran dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.

Komentar