Syarat Penerimaan Calon Taruna-Taruni Diubah, Ini Rinciannya

Graha Nusantara, Jakarta – Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit mengalami revisi. Revisi ini dilakukan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam rangka mengatur ulang batas tinggi badan penerimaan calon taruna-taruni.

Jenderal Andika menyampaikan hal ini pada saat menghadiri sidang Pemilihan Terpusat/Integratif Penerimaan Taruna/Taruni Akademi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun Anggaran 2022 di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah.

“Jadi saya sudah membuat revisi sedemikian rupa sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Itu yang paling penting. Termasuk usia,” ujar Jenderal Andika.

“Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 Nomor 31 itu, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi,” lanjutnya

Perubahan tersebut meliputi syarat tinggi badan pria menjadi 160 cm yanh semula 163 cm dan  syarat tinggi badan untuk wanita menjadi 155 cm yang semula 157 cm.

“Sebagai contoh tinggi badan Peraturan Panglima yang terakhir yang menjadi dasar kita semua saat ini adalah 163 cm untuk pria. Untuk wanita 157 cm. Itu sudah saya turunkan,” terang Andika.

Selain itu, Aspers Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo menjelaskan jika tahun ini terdapat toleransi syarat usia calon taruna-taruni yaitu tiga bulan toleransi.

“Sebagaimana contoh untuk umur misalkan. Kalau di tahun yang lalu, mengacu kepada Perpang (Peraturan Panglima) yang ada, usia 18 terhitung mulai dibukanya pendidikan. Tapi di tahun ini ada toleransi tiga bulan. Lebih dimudahkan. Jadi 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal pendidikan,” ujarnya.

Komentar