Naik Jadi 900 VA, Masyarakat Miskin Tak akan Lagi Pakai Listrik 450 VA

Graha Nusantara, Jakarta – Telah resmi, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI serta pemerintah menaikan daya listrik pelanggan bersubsidi. Daya listrik yang diterima oleh masyarakat miskin berbah yang tadinya 450 volt ampere (VA) menjadi 900 VA dan pelanggan listrik 900 VA menjadi 1200 VA.

“Kita sepakat dengan pemerintah untuk 450 VA menjadi 900 VA, dan 900 VA jadi 1.200 VA,” ujar Ketua Banggar Said Abdullah saat rapat Panja dengan Kementerian Keuangan tentang RUU APBN 2023, Senin (12/9/2022).

Masyarakat pra sejahtera yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah mereka yang mendapatkan subsidi listrik untuk rumah tangga melalui PLN. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016.

“Bagi orang miskin, rentan miskin di bawah garis kemiskinan, tidak boleh lagi ada 450 VA. Kita naikkan saja kebijakannya bahwa untuk yang di bawah garis kemiskinan dan rentan minimal 900 VA,” ucapnya.

Melalui penghapusan daya listrik 450 VA karena listrik bagi masyarakat miskin telah bertambah menjadi minimal 900 VA maka oversupply dapat berkurang serta permintaan kenaikan listrik dapat berkurang juga.

Kenaikan daya listrik ini tidak perlu Said meminta kepada PT PLN (Persero) tidak mengenakan biaya lagi ke masyarakat atas kenaikan daya tersebut. “Kalau dari 450 VA kita naikkan 900 VA kan nggak perlu biaya. PLN tinggal datang ngotak ngatik kotak meteran,” jelas Said. Pada tahun 2023 mendatang anggaran pemerintah untuk subsidi energi adalahh Rp211,9 triliun dengan Rp72,5 triliunnya adalah subsidi listrik.

Komentar