NIK Resmi Jadi NPWP, Cara Cek Identitas di DJP

Graha Nusantara, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Jadi masyarakat secara otomatis memiliki NPWP dan dapat mengakses situs DJP menggunakan NIK.

Dengan penerapan KTP jadi NPWP, maka seluruh penduduk Indonesia sejak lahir setelah tercatat di Dukcapil otomatis memiliki NPWP.

Kebijakan ini dapat memangkas atau menghemat anggaran negara dalam penyediaan kartu NPWP. Bahkan dapat meningkatkan partsipasi masyarakat membayar pajak pribadi.

Namun, kebijakan ini akan berlaku secara penuh pada tahun 2023. Penambahan fungsi KTP jadi NPWP dicoba langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Perayaan Hari Pajak 2022.

Untuk cek silahkan kunjungi: https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/