Yuk Jangan Ragu Buat Perusahaan, Jadilah Pengusaha Muda

Artikel ini kelanjutan dari pembahasan mengenai  tahap-tahap atau prosedur, perizian, dan syarat dalam membuat PT (Perseroan Terbatas). Agar pembahasan ini dapat dipahami sepenuhnya, alangkah baiknya baca terlebih dahulu pembahasan yang pertama pada link dibawah ini.

Pada artikel kali ini lebih memfokuskan pada prosedur perizinan dan syarat-syaratnya, berikut uraiannya dibawah ini;

Maksud dan Tujuan Menggunakan KBLI 2017

Di dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b PP Tentang OSS disebutkan bahwa “bidang usaha” merupakan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Saat ini sistem OSS menggunakan KBLI 2017 yang mengacu pada Peraturan Kepala BPS 19/2017 yang dikutip dari Fajarpos.com.

Pelajari KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)

Oleh karena itu, jika anda mendirikan PT setelah adanya OSS maka harus dipastikan bidang usaha yang tercantum dalam maksud dan tujuan di akta pendirian PT sudah menggunakan KBLI 2017. Perlu digarisbawahi bahwa penggunaan KBLI 2017 ini harus sudah dilakukan di tahap pembuatan akta pendirian PT. Bila ini tidak dilakukan maka proses di OSS akan terhambat dan sangat mungkin kamu harus melakukan perubahan akta terlebih dahulu sebelum bisa lanjut dengan proses di OSS.

Seperti yang sudah dijelaskan di poin sebelumnya, sistem OSS menggunakan KBLI 2017 yang merujuk pada Perka BPS 19/2017. Karena aturan tersebut mulai berlaku pada 8 Maret 2017, tentu perusahaan yang sudah berdiri sebelumnya masih menggunakan KBLI versi aturan sebelumnya. Keadaan ini menjadi masalah tersendiri karena dengan KBLI yang lama, perusahaan tidak dapat melakukan registrasi melalui OSS.

Agar perusahaan tersebut dapat teregistrasi ke dalam sistem OSS guna memperoleh NIB dan mengurus perizinan melalui OSS, maka kode KBLI untuk bidang usaha yang tercantum pada maksud dan tujuan di anggaran dasar harus disesuaikan dengan KBLI 2017.

Izin Usaha

Izin Usahamerupakan lampiran surat yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.

Izin Usaha ini bisa berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dan memiliki masa berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Kegiatan yang dapat kamu lakukan setelah mendapatkan Izin Usaha adalah sebagai berikut:

  1. Pengadaan tanah
  2. Perubahan luas lahan
  3. Pembangunan bangunan Gedung dan pengoperasiannya
  4. Pengadaan peralatan atau sarana
  5. Pengadaaan sumber daya manusia
  6. Penyelesaian sertifikasi atau kelaikan
  7. Pelaksanaan uji coba produksi (commisioning)
  8. Pelaksanaan Produksi

Satu hal yang menarik adalah untuk Izin Usaha tertentu dapat berlaku sekaligus sebagai Izin Komersial atau Operasional. Contohnya adalah Izin Usaha Perdagangan.Saat kamu mendapatkannya maka kamu tidak perlu lagi mengurus Izin Komersial atau Operasional.

Izin Komersial atau Operasional

Izin Komersial atau Operasional merupakan izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.

Namun perlu kamu ingat, tidak seperti Izin Usaha, untuk Izin komersial atau operasional berlaku sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing izin.

Berlaku Efektif dan Belum Berlaku Efektif

Sesuai dengan Pasal 41 PP Tentang OSS, Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional. Bentuk pemenuhan komitmen dari Izin Usaha terdiri dari Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan IMB. Sedangkan bentuk pemenuhan komitmen dari Izin Komersial atau Operasional dapat berupa standar, sertifikat, lisensi, pendaftaran barang/jasa. Sehingga status izin yang kamu ajukan berlaku efektif atau belum berlaku efektif salah satunya tergantung pada komitmen yang sudah terpenuhi atau tidak.

Pengangkatan Komisaris Warga Negara Asing (WNA)

Dengan berbagai pertimbangannya, menempatkan WNA sebagai Komisaris terkadang diperlukan ketika kamu mendirikan PT. Menurut UUPT Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi. Dewan Komisaris dapat terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih.

Sebelumnya Pasal 4A Permenaker 35/2015 melarang pemberi kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berbentuk Penanaman Modal Dalam Negeri mempekerjakan TKA dengan jabatan Komisaris. Namun Peraturan Menteri tersebut dicabut oleh Permenaker 10/2018.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Permenaker 10/2018, TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu. Larangan tersebut dipertegas kembali pada Bagian Kedua Kepmenaker 228/2019 yang menyatakan bahwa jabatan Komisaris atau Direktur yang tidak mengurus personalia diizinkan untuk diduduki oleh TKA, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, aturan terbaru pendirian PT membolehkan kamu untuk mengangkat WNA menduduki jabatan Komisaris asalkan tidak mengurus personalia dan/atau jabatan tertentu yang dilarang peraturan perundang-undangan.

Milestone pengajuan izin usaha di OSS dan kaitannya dengan prosedur dan syarat pendirian PT terbaru

Tahun Milestone Implikasi ke prosedur pendirian perusahaan berbentuk PT Aturan yang berhubungan
2018 – Pengajuan izin usaha melalui platform OSS §  Pencantuman maksud dan tujuan (kegiatan usaha) sesuai dengan KBLI 2017. Yang digunakan adalah KBLI 5 digit §  NIB berlaku sebagai TDP –  Setelah PT didirikan, pengajuan izin usahanya hanya dapat dilakukan melalui OSS. Kecuali untuk kegiatan usaha yang dikecualikan dari OSS §  Pastikan maksud dan tujuan di anggaran dasar PT sesuai dengan KBLI 2017 §  Tidak perlu lagi ada pengurusan TDP yang baru atau proses perpanjangannya PP No.24/2018   Perka BPS No.19/2017
2019 Penegasan SKDP tidak diperlukan sebagai syarat untuk pengajuan atau perpanjangan izin usaha –  Meski SKDP tidak diperlukan pastikan domisili usaha yang kamu pilih sesuai dengan aturan daerah setempat. Misalnya untuk wilayah DKI Jakarta mengacu pada Perda No.2014. SE Mendagri No.503/6491/SJ/2019   SK DPMPTSP No.25/2019
2020 –  Migrasi ke OSS 1.1 §  Mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha dan fasilitas investasi ke BKPM §  Memerintahkan Kepala BKPM untuk menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) terkait dengan perizinan berusaha dan fasilitas investasi –  Proses registrasi OSS untuk mendapatkan NIB dan Izin Usaha harus disesuaikan dengan platform OSS 1.1. Beberapa perbedaan dengan versi OSS 1.0 diantaranya adalah Inpres No.7/2019

Dua tahun berjalan, semakin banyak terobosan untuk mempermudah prosedur pendirian PT atau perusahaan dan perizinan usaha khususnya di wilayah Jakarta. Mulai dari pengajuan NPWP perusahaan, SKDP, proses SIUP dan TDP, prosedur dan persyaratannya jadi lebih mudah. Benarkah sejumlah terobosan terbaru tersebut membuat perusahaan dan mengurus perizinannya sekarang jadi lebih mudah?

Prosedur dan persyaratan untuk pendirian perusahaan dan perizinan usahanya makin dipermudah. Pemerintah telah mengeluarkan Perpres No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Salah satu poin penting di Perpres tersebut adalah arahan presiden bahwa perizinan berusaha yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memulai, melaksanakan, dan mengembangkan kegiatan usaha, perlu ditata kembali agar menjadi pendukung dan bukan sebaliknya menjadi hambatan perkembangan kegiatan usaha.

Perpres No.91 Tahun 2017 juga menekankan bahwa sebagai bagian dari reformasi perizinan berusaha pemerintah daerah didorong untuk menerapkan teknologi informasi online dalam pelaksanaan perizinan berusaha.

Berikut ini beberapa highlight terobosan dari pemerintah yang mempermudah prosedur dan syarat pendirian PT atau perusahaan dan perizinan usahanya. Berdasarkan catatan kami, Pemerintah DKI Jakarta termasuk yang cukup responsif dalam melakukan terobosan. Beberapa diantaranya telah mengedepankan teknolgi dengan menggunakan platform online dan menghapuskan proses pengajuan secara manual yang sebelumnya banyak digunakan oleh lembaga pemerintah yang menangani perizinan usaha.

Proses Akta Pendirian PT, SK Pengesahan Badan Hukum, dan NPWP Perusahaan

Proses Akta Pendirian PT, SK Pengesahan Badan Hukum, dan NPWP Perusahaan – di pertengahan bulan Juni 2018, beredar informasi bahwa untuk penerbitan NPWP perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) tidak lagi dilakukan melalui proses pengajuan secara manual. Sebab, setelah proses pengesahan SK badan hukum untuk badan usaha berbentuk PT di Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum dan HAM, otomatis akan dikeluarkan NPWP atas nama PT tersebut. Sebelumnya proses penerbitan NPWP perusahaan dijalankan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya berada di domisili usaha perusahaan tersebut. Namun di prosedur terbaru, ketika akta pendirian PT dan SK Kemenkumham diterbitkan, tanpa perlu pengajuan secara manual ke KPP setempat otomatis akan diterbitkan pula NPWP perusahaan.

Pemberitahuan bahwa NPWP perusahaan sudah selesai diproses disampaikan setelah proses pengesahan akta dan SK di Kemenkumham. Informasi mengenai NPWP tersebut disampaikan melalui email dari Direktorat Jendral Pajak ([email protected]). Namun hingga detik ini belum dapat dipastikan apakah ini telah menjadi prosedur baku mengingat tidak semua NPWP perusahaan diterbitkan bersamaan dengan diterbikannya SK pengesahan badan hukum PT.

Menentukan Bidang Usaha Sesuai KBLI

Acuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru adalah Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No.19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Kepala Badan Pusat Statistik No.95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Perka BPS No.19/2017). Di Perka BPS No.19/2017 tersebut disebutkan pengelompokkan kegiatan ekonomi ke dalam KBLI sangat penting untuk keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha.

Perka BPS yang mengatur KBLI dijadikan acuan untuk masing-masing daerah dalam menentukan KBLI yang bisa digunakan di daerah masing-masing. Misalnya untuk wilayah Jakarta acuan KLBI yang digunakan untuk dicantumkan di SIUP adalah Keputusan Kepala BPTSP No. 50 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BPTSP tentang Penetapan Penggunaan Kode KBLI Pada Perizinan Perdagangan. Untuk wilayah Tangerang Selatan pilihan KBLI yang bisa digunakan bisa dicek disini.

Penghapusan Persyaratan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Sejatinya sejak tahun 2016 untuk wilayah Jakarta sudah ada aturan yang dikeluarkan oleh Kepala DMPTSP yang menyatakan bahwa SKDP sudah tidak lagi menjadi persyaratan dalam mengajukan perizinan. Namun dalam praktiknya, SKDP masih diminta saat perusahaan yang baru didirikan ingin mendapatkan NPWP perusahaan. Kemudian, pada saat pengajuan untuk mendapatkan SIUP juga diminta untuk menyertakan SKDP.

Baru di tahun 2018 untuk mendapatkan NPWP perusahaan tidak lagi melampirkan SKDP. Gantinya, perusahaan hanya diminta untuk mengisi surat pernyataan melakukan kegiatan. Sementara untuk pengajuan SIUP, tidak perlu lagi SKDP tapi tempat yang dijadikan domisili usaha harus berada pada zonasi yang sesuai dengan peruntukannya.

Persyaratan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Mendirikan PT

Untuk pengajuan SIUP di wilayah Jakarta, persyaratan BPJS Ketenagakerjaan sampai saat ini tidak dijadikan persyaratan lagi. Namun, berdasarkan pengalaman kami, di tahap mana perusahaan wajib untuk mendaftarkan karyawannya mengikuti BPJS Ketenagakerjaan kerap berubah-ubah. Pernah dalam satu waktu persyaratan BPJS Ketenagakerjaan tersebut harus sudah dipenuhi sebelum mengajukan izin usaha (SIUP). Tapi di lain waktu persyaratan tersebut berubah

Kendatipun kebijakan di tahapan mana pengajuannya berubah-ubah, namun dasar hukum perusahaan harus mendaftarkan karyawannya mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan tidaklah berubah yakni PP 84/2013 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Di aturan tersebut disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja. Untuk wilayah Jakarta salah satu aturan berkaitan dengan BPJS adalah SE Kepada BPTSP DKI No. 24/SE/2016.

Persyaratan BPJS Ketenagakerjaan untuk Mendirikan PT 

Meski terkesan sederhana, persyaratan BPJS untuk mendirikan PT ini kerap menjadi kendala. Pengurusan online masih memakan waktu lebih lama ketimbang pengurusan secara manual. Berdasarkan pengalaman kami, prosedur manual dimana pemohon datang langsung ke kantor BPJS pun belum dapat diselesaikan pada hari yang sama. Kenapa BPJS Ketenagakerjaan ini penting? Di beberapa wilayah, misalnya Jakarta, adanya sertifikat BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu persyaratan untuk dapat mengurus SKDP. Jika anda menyimak poin 2 diatas, tanpa SKDP akan sulit untuk mendapatkan dokumen legalitas usaha lainnya seperti NPWP badan, SIUP atau izin usaha lainnya, dan TDP. Untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan, berikut dokumen yang perlu anda siapkan:

  1. Formulir yang sudah diisi;
  2. Akta pendirian PT;
  3. Surat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (bagi PT); dan
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP dari karyawan PT yang didaftarkan.

Setelah permohonan anda terverifikasi, anda akan mendapat email penetapan besaran iuran pertama. Kemudian akan ada formulir online yang perlu diisi kembali sebelum anda mendapatkan lembar kode iuran. Dengan berbekal kode iuran tersebut, anda melakukan penyetoran iuran pertama BPJS Ketenagakerjaan, dan akhirnya anda bisa mengambil sertifikat BPJS Ketenagakerjaan atas nama PT anda di kantor BPJS.

NPWP Direktur dan NPWP Perusahaan

Dalam pengurusan NPWP badan bagi PT saat ini, Kantor Pajak memberikan aturan main baru.

Pertama, NPWP direktur PT yang bersangkutan harus sudah dalam format terbaru yaitu format tahun 2015. Ciri khas dari format terbaru ini adalah adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP direktur bersangkutan yang tertera di kartu NPWP pribadinya. Selain NIK, alamat yang tertera di kartu NPWP pribadi tersebut harus sama dengan alamat yang tertera dalam KTP yang masih berlaku.

Kedua, untuk meningkatkan ketaatan pajak, direktur PT sebaiknya tidak memiliki tunggakan pajak. Jika ada tunggakan SPT Tahunan, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu membayar tunggakan pajak tersebut beserta dengan denda keterlambatannya. Biaya denda mulai dari Rp 100 ribu per tahun, tergantung pada seberapa tepat waktu anda dalam melunasi tunggakan beserta denda tersebut.

SIUP dan TDP Online

Untuk anda yang ingin mendirikan PT yang bergerak di perdagangan umum, maka izin usahanya adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Untungnya bagi anda yang ingin mendirikan PT di Jakarta, sekarang dapat menggunakan layanan untuk mendapatkan SIUP dan TDP secara online dan simultan. Namun layanan ini masih membedakan antara SIUP kecil dengan SIUP menengah dan besar.

Bagi PT dengan SIUP menengah dan besar, artinya modal disetor PT diatas Rp 500 juta, dapat mengajukan permohonan SIUP dan TDP secara online dan simultan. Artinya, dengan sekali login dan pengisian formulir online, anda akan mendapatkan SIUP dan TDP sekaligus.

Bagi PT dengan SIUP kecil, artinya modal disetor PT berkisar dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta, tidak dapat simultan. Setidaknya anda perlu 2 (dua) kali login, pertama saat mengajukan SIUP secara online. Kedua, saat mengajukan permohonan TDP secara online setelah SIUP terbit.