Komisi I dan IX DPRD Tasikmalaya Fasilitasi Keluhan FHGTK, Audiensi Berjalan Lancar

granusantara.co.id, Tasikmalaya – Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya kedatangan Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (FHGTK), Senin (15/11/2021). FHGTK datang beraudiensi mengadukan nasibnya.

Komisi I DPRD sendiri diwakili oleh Ketua Komisi, Demi Hamzah Rahadian dan Mamat Rahmat. Sementara Komisi IV DPRD diwakili oleh Ketua Komisi, Asop Sopiudin.

Sementara dari pihak eksekutif diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM). Semua pihak berdiskusi di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Pada kesempatan tersebut FHGTK menyoal prosesi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Mereke meminta pemerintah menambah formasi dan memprioritaskan guru honorer yang lulus passing grade tetapi belum mendapatkan formasi.

Ketua FHGTK Kabupaten Tasikmalaya, Tete Suherman mengemukakan bahwa pihaknya membawa tiga keluhan. Pertama, soal formasi P3K. Tete menangkap kesan saling lempar kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Setelah tadi berdiskusi, kita mencapai titik temu. Bahwa Pemkab Tasikmalaya akan memfasilitasi kami untuk melayangkan surat ke Kemendikbud. Minimal kami bisa bertemu dengan perwakilan Pemerintah Pusat, untuk memperoleh informasi secara tepat, akurat dan bisa diterima. Sehingga permasalahan-permasalahan yang ada bisa teratasi,” ujar Tete.

Kedua, soal insentif bagi guru honorer. Sejatinya persoalan pencairan insentif bagi honorer terjadi juga pada 2020. Tete mengaku, insentif pada 2020 akhirnya cair untuk empat bulan saja. Itupun karena mereka memperjuangkannya pada Juli, sehingga dipenuhi melalui APBD perubahan.

“Untuk 2021 ini belum ada kejelasan. Tadi kami tetap memohon dicairkan, meskipun tadi kami dengar terkena refocusing. Mudah-mudahan yang sudah direfocusing itu bisa difocuskan kembali. Meskipun agak pesimistis juga,” lanjutnya.

Persoalan ketiga adalah nasib guru honorer yang sudah lulus passing grade test P3K tetapi tidak mendapat formasi. FHGTK meminta supaya hasil test P3K mereka dapat dipergunakan pada 2022, bila memang formasinya tersedia.

“Harapan kami sih yang sudah lulus passing grade bisa diprioritaskan. Sehingga keberpihakan Pemerintah itu bisa kita rasakan, yaitu untuk mengubah status kami dari honorer menjadi ASN, walaupun PPPK,” Tete menandaskan.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Zen mengatakan bahwa ada beberapa hal yang akan dikomunikasikan dengan Kemendikbud-Ristek selaku pengelola dan menyusun ketentuan dalam merekrut P3K. Suratnya akan segera disusun dan dilayangkan.

“Karena saat ini kondisi di daerah kaitan guru honorer, ada yang sampai 15 tahun mengajar di satu SD negeri dan belum bersertifikat, namun kemudian datang guru dari swasta yang sudah bersertifikat, padahal baru dua atau tiga tahun mengajar. Jelas yang 15 tahun itu akan kalah. Nilainya kan 500,” papar Zen.

Sementara terkait insentif, kata Zen, belum dicairkan karena memang terkena refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19. Selain itu juga karena ada ketentuan yang sudah dilaksanakan.

“Kalau untuk honorer Kategori 2 sudah masuk di BKPSDM datanya yang mendapatkan insentif. Akan tetapi, kalau sekarang agak berbeda untuk mengalokasikan insentif itu di dinas atau badan,” pungkasnya.

Adapun Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Demi Hamzah Rahadian menekankan bahwa salah satu kewajiban pemerintah adalah memberikan kesejahteraan guru. Apalagi kondisi sekarang kebutuhan atas guru sangat tinggi.

“Angka kebutuhan guru di Kabupaten Tasikmalaya itu masih banyak. Harus diperhatikan juga minimal kesejahteraannya. Bagi yang lulus P3K ada jaminan dan hak dari pemerintah untuk mendapatkan tunjangan atau gaji. Apakah bagi mereka yang belum lulus P3K atau PNS lantas pemerintah tidak memikirkan ke arah sana?” lanjutnya.

Maka, atas nama Ketua Komisi I DPRD, Demi mendorong Pemkab Tasikmalaya agar mengalokasikan anggaran guna meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Bahkan lebih jauh dari itu, dirinya juga memikirkan nasib honorer pada instansi lain, seperti pada Dinas Perhubungan, Satpol-PP dan lain sebagainya.