Terkait RTDTR Tasikmalaya, Aang Budiana : Masih Perlu Pembahasan Lebih Komprehensif

Grahanusantara.co.id, Tasikmalaya – Aang Budiana selaku Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, mengatakan,sampai saat ini, Kamis (11/11/2021), belum ada pembahasan tentang penyesuaian atau revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Tasikmalaya.

”Sebetulnya RDTR itu perda yang sudah lama, hanya saja harus ada penyesuaian mengingat harus adanya penyesuaian dengan RDTR Provinsi Jabar dan pusat,” ujar Aang kepada Radartasik.id, Kamis (11/11/2021).

Tentunya untuk penyesuaian RDTR baru, kata Aang, harus ada lagi pembahasan lebih komprehensif mengingat adanya kebijakan dari provinsi dan pusat.

“Untuk itu sudah masuk, tetapi masih menunggu rekomendasi Bapemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk kita bahas,” kata legislator DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Partai Golkar ini.

Sampai saat ini, Komisi III belum mengetahui seperti apa perubahan dalam Perda RDTR itu. Karena Komisi III belum mendapatkan draf perubahan perda tersebut.

“Intinya RDTR ini menyangkut tentang proyeksi seluruh pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya dengan menyesuaikan pembangunan provinsi tentunya provinsi juga menyesuaikan dengan pusat,” ujarnya.

Setelah RDTR dibahas nanti, kata Aang, maka akan terlihat perubahannya seperti apa dalam poin-poin perubahan Perda RDTR tersebut.

“Setelah dibahas akan terlihat nanti seperti apa perubahannya dan menjadi fokus,” ujarnya.
Aang optimis meski tersisa 1,5 bulan lagi tahun 2021, revisi Perda RDTR bisa selesai.
“Ini hanya penyesuaian kita optimis selesai tahun 2021 ini,” Dikutip dari situs resmi DPRD Kabupaten Tasikmalaya dprdtasikmalayakab.go.id