PTUN Kabulkan Gugatan dan Perintahkan Rektor UIN Jakarta Angkat Lagi 2 Warek Yang Dipecat

Grahanusantara.co.id, Tangerang Selatan – Dalam lanjutan kasus pemecatan dua Wakil Rektor (Warek) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang meminta Rektor UIN Jakarta Amany Lubis untuk mengangkat kembali Andi Faisal Bakhti dan Masri Mansoer sebagai Wakil Rektor.

Diketahui Andi Faisal Bakti sebagai Wakil Rektor bidang Kerjasama dan Masri Mansoer sebagai Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan.

Kasus bermula saat Rektor UIN Jakarta, Amany Lubis memecat Andi dan Masri dari kursi Warek pada 18 februari 2021. Andi dan Masri tidak terima dan mengajukan gugatan ke PTUN Serang. Gayung bersambut. Majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut.

“Mengadili. Dalam pokok sengketa. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan Batal Keputusan Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: 168 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dengan hormat Prof. Dr. Andi M. Faisal Bakti, M.A., dari jabatan Wakil Rektor Bidang Kerjasama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masa Jabatan 2019-2023 tanggal 18 Februari 2021,” demikian bunyi putusan PTUN Serang yang dikutip detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Serang, Rabu (22/9/2021).

Majelis memerintahkan Amany untuk mencabut keputusan yang memecat Dr Andi M. Faisal Bakti MA dari jabatan Wakil Rektor Bidang Kerjasama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masa Jabatan 2019-2023 .

“Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Prof Dr Andi M Faisal Bakti MA sebagai Wakil Rektor Bidang Kerjasama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun 2019-2023 seperti semula sebelum diberhentikan,” ujar majelis.

Gugatan Masri dengan nomor 32/G/2021/PTUN.SRG juga dikabulkan seluruhnya. Berikut amar putusannya:

M E N G A D I L I
I. DALAM EKSEPSI

  • Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
    II. DALAM POKOK SENGKETA
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: 167 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dengan hormat Prof.Dr.Masri Mansoer,M.Ag, dari Jabatan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masa Jabatan 2019-2023 tanggal 18 Februari 2021;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: 167 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dengan hormat Prof. Dr. Masri Mansoer.,M.Ag, dari jabatan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masa Jabatan 2019-2023 tanggal 18 Februari 2021;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Prof. Dr. Masri Mansoer.,M.Ag,sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun 2019-2023 seperti semula sebelum diberhentikan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

Atas putusan itu, kuasa hukum Andi dan Masri, Mujahid. A. Latif mengapresiasi putusan itu. Mujahid menegaskan bahwa Putusan tersebut sebagai warning kepada pejabat publik atau pimpinan suatu lembaga agar tidak sewenang-wenang/menyalahgunakan wewenang yang hanya karena kebencian atau ketidaksukaannya memecat/memberhentikan seseorang dari suatu jabatan.

“Negara kita adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Konstitusi kita, jadi kita punya aturan main dalam bernegara, sehingga tidak boleh karena jabatan atau kekuasaannya seseorang berbuat sewenang-wenang, semua harus sesuai prosedur dan hukum ‘due process of law,” kata Mujahid dalam keterangan persnya.