Uang Pesangon Wamen Resmi Dikeluarkan Perpresnya

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 77 Tahun 2021 tentang Wakil Menteri. Lewat beleid ini, wakil menteri yang diberhentikan atau telah berakhir masa jabatanya bisa dapat uang penghargaan atas jabatannya.

“Uang penghargaan bagi Wakil Menteri paling banyak sebesar Rp 580 juta untuk 1 periode masa jabatan,” demikian tertulis di pasal 8 ayat 2 di Perpres 77 ini.

Perpres ini diterbitkan Jokowi pada 19 Agustus 2021. Perpres ini mengganti aturan lama yaitu Perpres 60 Tahun 2012.

Ketentuan soal uang penghargaan atau pesangon bagi wakil menteri ini juga merupakan hal baru. Di Perpres 60, pasal 8 menyebutkan: 

“Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan hak pensiun dan/atau pesangon sebagai Wakil Menteri.” 

Dalam Perpres 60, hanya ada satu pasal 8. Tapi di Perpres 77, Jokowi menyelipkan empat pasal tambahan yaitu Pasal 8A, 8B, 8C, dan 8D. Keempat pasal ini mengatur soal teknis pemberian pesangon.

Pertama yaitu Pasal 8A yang mengatur soal formula pemberian pesangon. Rinciannya yaitu: 

  1. Masa jabatan sampai dengan 1 tahun sebesar 0,2 x uang penghargaan 
  2. Masa jabatan lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun sebesar 0,4 x uang penghargaan 
  3. Masa jabatan lebih dan 2 tahun sampai dengan 3 tahun sebesar 0,6 x uang penghargaan 
  4. Masa jabatan lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun sebesar 0,8 x uang penghargaan 
  5. Masa jabatan lebih dari 4 tahun sampai dengan 5 tahun sebesar 1 x uang penghargaan.

Kedua yaitu Pasal 8B yang mengatur bahwa wakil menteri yang berhenti atau berakhir masa jabatan sebelum Perpres 77 terbit, tetap diberikan uang penghargaan. “Berlaku mutatis mutandis,” demikian tertulis di pasal ini.

Ketiga yaitu Pasal 8C mengatur wakil menteri yang meninggal dunia dan belum dapat uang penghargaan. Maka uang diberikan kepada janda/duda atau ahli waris.

Keempat yaitu Pasal 8D mengatur bahwa pembayaran uang ini akan diatur menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.