M Qodari Dipolisikan, Akibat Mendesak Presiden Jokowi Untuk 3 Periode

Grahanusantara.co.id, Tangerang – M Qodari dilaporkan oleh kelompok masyarakat yang menamakan diri Gerindra Masa Depan (GMD) ke Polda Sumatera Utara. Pasalnya, ia dipandang menjadi dalang dalam skenario rencana jabatan presiden jadi 3 periode yang didorong-dorong oleh Direktur Eksekutif Indo Barometer itu untuk menjerumuskan Presiden Joko Widodo melanggar hukum.

“Kami melaporkan Qodari karena gerakan beliau yang kami anggap melanggar konstitusi. Aspirasi yang bertentangan dengan undang-undang baiknya dihentikan untuk menghindari kegaduhan politik diberbagai daerah,” kata Ronggur Raja Doli usai melaporkan Qodari di Mapolda Sumut, Rabu (23/6/2021).

Kader GMD Sumut itu mengatakan, dalam UUD 1945 Pasal 7 disebutkan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Terlebih, kata Ronggur Presiden Jokowi juga sudah secara tegas mengatakan bahwa usulan jabatan Presiden 3 periode itu adalah upaya untuk menjerumuskan Presiden dan juga menampar muka Presiden.

Ia mengungkapkan, selain M Qodari selaku Dewan Penasehat JokPro, GMD Sumut juga melaporkan Ketua JokPro, Baron Danardono, Sekretaris JokPro Timothy Ivan Triyono. Laporan diterima langsung petugas piket Polda Sumut AIPDA Rini.

Qodari selalu menyampaikan untuk pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2024 mendatang, Jokowi perlu dipasangkan dengan Prabowo Subianto. Salah satu yang mendasar ide itu, dijelaskan Qodari agar tidak ada gesekan yang sangat kuat seperti Pilpres 2019 silam.