Terkait Nota Komisi Tambang Pasir Galunggung, Ini Kata Ketua Komisi III DPRD Tasik

Grahanusantara.co.id, Tasikmalaya – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aang Budiana, bicara soal nota komisi pertambangan pasir Galunggung hanya untuk administrasi izin.

Hal tersebut ditujukan agar pada pengusaha tambang untuk taat aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga bagi yang belum punya izin, segera mengurus izin. Bagi yang sudah punya izin tetapi sudah habis, segera juga perpanjang. Sebab proses perizinan tambang dinilai tidak rumit juga, walaupun memang izinnya ada di tingkat pusat.

“Kami sama sekali tidak pernah mencabut izin perusahaan tambang, toh itu bukan kewenangan kami di DPRD,” jelas Aang.

Hal itu disampaikan ketika menanggapi kedatangan Forum Galunggung Bersatu ke DPRD kabupaten Tasikmalaya pada Senin, 12 April 2021.

Kedatangan Forum Galunggung Bersatu ke DPRD sendiri bertujuan untuk mengonfirmasi nota komisi Komisi III.

Para pengusaha tambang merasa terusik dengan nota komisi tersebut. Sehingga meminta penjelasan Komisi III tentang apa sebetulnya kekurangan mereka.

Sementara terkait dampak lingkungan yang dikeluhkan sejumlah pihak, Komisi III siap memfasilitasi untuk duduk bersama bersama masyarakat dan pengusaha tambang.

“Itu juga kalau diperlukan. Kalau tidak, misalnya melalui pertemuan ini sudah jelas segala macamnya, maka tidak usah juga. Karena kami juga sudah melakukan peninjauan ke lokasi penambangan,” tambahnya.

Pertemuan dengan Forum Galunggung Bersatu sendiri, menurut Aang, tidak ada persoalan. Karena forum datang bukan dengan tangan kosing, melainkan membawa sejumlah bukti yang mencukupi.