Menhub Atur Penggunaan Skuter Listrik

Graha Nusantara – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, akan meregulasi penggunaan kendaraan mobilitas personal seperti skuter listrik, otopedhoverboard, dan unicycle.

Seperti yang kami lansir dari bisniscom, Budi Setiyadi mengatakan, bahwa kendaraan personal mobility device tersebut digunakan sebagai kendaraan first mile dan last mile oleh masyarakat. pasalnya, terdapat empat jenis kendaraan penunjang mobilitas personal yang akan diatur, diantaranya skuter listrik, hoverboardotoped, dan unicycle.

“Sementara empat jenis ini belum tertampung dalam regulasi kami di UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sekarang sudah dikembangkan lebih lanjut di Indonesia dan sudah dipakai juga,” ucapnya, (21/2).

Masyarakat dapat menggunakan kendaraan ini guna mengakses angkutan umum. Setelah sampai pada pemberhentian, kendaraan personal itu bisa dipergunakan kembali, sehingga keberadaan kendaraan tersebut wajib diregulasi.

Dia juga menuturkan rancangannya berupa peraturan menteri perhubungan (permenhub). Tetapi, saat ini masih berupa kajian terutama pada aspek keselamatan.

“Ada aturan bagaimana penggunannya, helm, usia, bisa dipakai berdua tidak, kami juga bahas jalan umumnya. DKI sudah memberikan rekomendasi kendaraan jenis ini boleh di jalur sepeda, tetapi tidak boleh di trotoar karena ada aspek lain,” ujarnya.

Sebelumnya, Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan, juga menjelaskan, bahwa sebenarnya kendaraan penghubung tersebut tidak perlu diregulasi secara ketat.

“Ini tidak harus regulasi, tapi panduan bagi pemda untuk membuat aturan, regulasi yang dibuat secara solid biasanya kontra produktif. Di daerah kota-kota ini butuh panduan, kami sebagai regulator di pusat mengarahkan dengan satu konsep tertentu agar ini produktif,” jelas menhub. (*)