Pembuatan SIM Secara Online, Begini Caranya!

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Polri terus berinovasi dalam melayani masyarakat, begitu juga dalam hal pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kini membuat SIM semakin dipermudah karena bisa dilakukan secara online, khusus bagi pengguna SIM A dan SIM C.

Meskipun begitu, pemohon tetap harus datang ke Polres nantinya untuk mengikuti ujian praktik.

Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, berikut langkah-langkah membuat SIM Online:

1. Akses situs http://sim.korlantas.polri.go.id dan pilih menu ‘Pendaftaran SIM Online’.

2. Klik tombol ‘Mulai’, setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’. Isi data-data dengan benar.

3. Ikuti petunjuk dan lanjutkan dengan mengisi data pribadi.

4. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’.

5. Lakukan konfirmasi data.

6. Lanjut pilih jadwal kedatangan ke Polres untuk melakukan ujian praktik.

7. Isi kode verifikasi, dan tekan ‘kirim’.

8. Pemohon akan mendapat email besaran biaya yang harus dibayarkan, dan bisa dibayar melalui bank maupun mesin ATM.

9. Terakhir, datang ke Polres dengan membawa KTP serta surat keterangan sehat, sesuai jadwal yang dipilih.

Kedepannya, Polri sudah menyiapkan aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) yang akan dirilis pada 12 April 2021.

Aplikasi ini sebagai alternatif dalam membuat ataupun perpanjang SIM Online. Jadi prosesnya bisa dilakukan dimanapun melalui ponsel.