KPU Sebut Pemilu Serentak Melampaui Batas Kemampuan Manusia

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Pramono Ubaid Tanthowi selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan penyelenggara hingga partai politik akan menghadapi beban berat jika tak ada perubahan desain keserentakan pada Pemilu 2024 mendatang. Pramono mengatakan beban keserentakan itu ada pada irisan tahapan yang berimpitan antara pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah.

Jika tak ada perubahan undang-undang, pileg dan pilpres 2024 akan digelar pada April, sedangkan pilkada pada November. Pramono mengatakan, tenggang ini lebih pendek dibandingkan Pemilu 2019 yang berjarak sepuluh bulan dari Pilkada 2018.

“Konsep yang akan kita hadapi di 2024 irisannya akan lebih tebal lagi, jarak tujuh bulan,” kata Pramono dalam diskusi bertajuk “Pemilu dan Pilkada 2024: Realistiskah?” pada Ahad, 7 Februari 2021.

Pramono mengatakan tahapan pemilu akan berlangsung sejak dua tahun sebelum hari pencoblosan suara, sedangkan pilkada satu tahun. Begitu pula kebutuhan pembiayaan akan bersifat multiyears, baik APBN maupun APBD.

Menurut Pramono, kompleksitas irisan yang berimpitan ini kerapkali tak dihitung oleh para pengambil kebijakan, dalam hal ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pramono mengingatkan pengalaman Pemilu Serentak 2019. Dia menyebut beban fisik pemilu dengan lima surat suara itu berlebihan sehingga mengakibatkan sejumlah kecelakaan kerja pada penyelenggara.

Menurut catatan KPU, ada 894 orang meninggal dunia dan 5.175 orang jatuh sakit. Belum lagi teknis ketersediaan logistik yang berujung pada 705 TPU harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), 2.260 TPS pemilu susulan, dan 296 TPS pemilu lanjutan.

“Itu saya harapkan menjadi (pemilu serentak) yang pertama dan terakhir, karena Pemilu 2019 yang lalu terbukti secara teknis melampaui batas kemampuan tubuh manusia pada umumnya,” ujar dia.

Selain beban bagi penyelenggara, Pramono mengatakan pemilu serentak sebenarnya juga menyulitkan pemilih dan partai politik. Pemilih, kata dia, kesulitan memilah isu nasional dan lokal serta isu eksekutif dan legislatif.

“Parpol akan kesulitan dalam proses pencalonan karena jarak pileg dan pilkada terlalu dekat,” kata Pramono. Selanjutnya, salah satu tujuan pemilu untuk memperkuat sistem presidensial dinilai tak akan tercapai.

Meski begitu, komisioner KPU ini tak secara tegas menyatakan apakah Undang-undang Pemilu sebaiknya direvisi. Perdebatan ihwal revisi UU Pemilu ini tengah bergulir di DPR. Namun belakangan partai-partai pendukung pemerintah berbalik arah tak mendukung revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 itu.