Komisi III DPR Berikan Apresiasi Untuk Polri Atas Penetapan Kasus Ambroncius Nababan Sebagai Tersangka

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengapresiasi Polri terkait penetapan Ketum Projamin Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran rasisme.

“Saya mengapresiasi langkah cepat Bareskrim yang mengambil alih kasus ini dari Polda Papua. Langkah ini menunjukkan Polri secara institusi concern (perhatian) terhadap kasus ini,” kata Herman saat dihubungi, Selasa (26/1/2021).

Herman menyebut tindakan rasisme yang dilakukan Ambroncius tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dijamin konstitusi.

“Tindakan rasisme atas dasar apa pun merupakan pelanggaran HAM yang dijamin konstitusi kita,” ucapnya.

Karena itu, Herman mendorong Polri terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Dia juga meminta Polri transparan menyampaikan terkait perkembangan kasus tersebut.

“Maka dari itu, saya mendorong Polri untuk mengusut kasus ini secara transparan dan profesional,” ujarnya.

Bareskrim Polri telah menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran rasisme. Ambroncius Nababan terancam pasal berlapis dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.

“Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, dan juga ada Pasal 156 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan,

Argo menuturkan penetapan Ambroncius Nababan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik. Gelar perkara penetapan tersangka, kata Argo, berlangsung pagi tadi.

“Hari ini tadi pagi, Selasa, 26 Januari 2021, penyidik setelah memintai keterangan AN dan ada lima saksi yang sudah diperiksa, termasuk saksi ahli, ahli pidana, ahli bahasa yang sudah kita lakukan pemeriksaan. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara,” tuturnya.

“Tadi siang sudah gelar perkara, dipimpin Karowasidik Bareskrim Polri yang diikuti penyidik Siber Bareskrim Polri, kemudian dari Divisi Propam Polri, kemudian Irwasum, dan Div Kum Polri ikut gelar perkara. Setelah gelar perkara, hasil kesimpulan adalah menaikkan status AN menjadi tersangka,” lanjutnya

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ambroncius Nababan langsung dijemput tim Bareskrim Polri. Argo mengatakan Ambroncius sedang diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik di Bareskrim Polri.