Waduh, Dipanggil Dinas DPMPD Pandeglang Soal Dugaan Menyalahgunakan BLT 2021, Kades Idaman Belum Juga Berikan Data

Grahanusantara.co.id, Pandeglang – Aneh Sampai Di Panggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang pihak Desa Idaman Belum Memberikan Data Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran (BLT-DD TA) 2021

Setelah di panggil DPMPD Pandeglang (Senin,18/01), pihak Pemerintah Desa Idaman Kec. Patia-Pandeglang belum juga terbuka mengenai data pengalihan KPM (BLT-DD) TA 2020  dengan alasan sedang proses padahal jika ditanya ke pihak operator Desa jawabannya sudah diserahkan, 

Teka-teki data hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdes Sus) Desa Idaman Kec. Patia- Pandeglang Banten mengandung dugaan kuat ada yang disembunyikan.

Doni Kepala Dinas DPMPD mengaku sudah meminta datanya kepada pilak Desa Idaman, Kec.Patia-Pandeglang namun sampai saat ini belum diberikan kepada dirinya.

“Tadi saya sudah sampaikan kami minta datanya namun nanti katanya dia pasti kasih ke saya dan SPJ sesuai hasil Musdes yang dilakukan tanpa harus memberitahu Kader Pembangunan Manusia (KPM),” Ucap Doni, melalui pesan singkat Aplikasi Whatsapp kepada wartawan, (Senin/18/01)

Lanjut ia mengatakan, apabila memang ada kesalahan tentu pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan ditindak sesuai aturan yang ada,

“Kami selalu cek kalau mereka menyalah gunakan kami akan tindak kami juga akan saya tidak cairkan dana desanya kalau SPJ nya belum beres kami selalu bertindak sesuai aturan,” Ucap Doni

Soal sikap tak pantas yang dilakukan oleh Kepala Desa Idaman terhadap sejumlah wartawan saat hendak meliput data BLT-DD. Dinas DPMPD Kab. Pandeglang juga tak tinggal diam.

“Kami tadi melakukan peneguran dan pembinaan agar selalu bersikap baik dan tenang menghadapi persoalan jangan menggunakan selalu mengunakan emosi,” Jawab Doni. 

Menurut Doni soal kasus Kepala Desa Idaman dengan wartawan apabila memang ada yang merasa dirugikan silahkan laporkan ke pihak yang berwajib. 

Ditempat yang berbeda, Nurut Yudistira Aktivis Pandeglang turut mengomentari soal dugaan penyalahgunaan dana (BLT-DD) TA 2021.

Menurutnya, Dinas DPMPD selaku lembaga yang berkaitan harus bersikap tegas agar Kepala Desa Idaman Kec. Patia, Kab. Pandeglang segera menyelsaikan dugaan penyalahgunaan dana BLT DD.

Nurut Yudistira menilai yang terjadi pada Desa Idaman Kec. Patia, Kab. Pandeglang soal sengketa data BLT-DD TA 2021 jelas bertentangan dengan aturan UU Desa No. 54 Tahun 2015, yakni; Ketika Permusyawaratan Desa maka harus hadir seseorang yang terlibat atau yang menyangkut dengan persoalan,

“Lantaran hal itu DPMPD Pandeglang seharusnya Dinas melakukan tidak tegas terhadap oknum Pemerintah Desa yang tidak koperatif dan tidak transparan,” Tegasnya.