Tol Jakarta-Cikampek Naik, Simak Harga Terkini

Grahanusantara.co.id, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyesuaikan tarif tol Jakarta-Cikampek. Kini, Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (Layang) dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah dikenakan tarif integrasi.

Tarif terjauh, dari Jakarta sampai Cikampek yang sebelumnya Rp 15.000 untuk kendaraan golongan I naik menjadi Rp 20.000. Tarif itu berlaku untuk kendaraan yang melewati tol Jakarta-Cikampek layang maupun bawah.

Dilansir dari Antara, Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Industri dan Lingkungan PUPR Endra S Atmawidjaja menyebut, penerapan tarif terintegerasi ini disetujui setelah tim Kementerian PUPR melakukan audit terhadap standar pelayanan minimum (SPM) secara ketat yang meliputi kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, dan keselamatan pengguna.

“Kami mengupayakan agar badan usaha jalan tol (BUJT) sebagai operator jalan tol untuk terus berkomitmen meningkatkan pelayanan sehingga SPM bisa dipenuhi dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara nyata,” kata Endra.

Sementara itu, penetapan tarif tol Jakarta-Cikampek dibagi empat wilayah dengan tarif yang berbeda-beda. Misalnya, untuk wilayah 1 asal dan tujuan Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur sebelumnya dikenakan tarif Rp 1.500 untuk kendaraan golongan I. Seelah penerapan tarif terintegrasi, maka tarif wilayah 1 dengan asal dan tujuan Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur menjadi Rp 4.000.

Selanjutnya untuk wilayah 2 dengan asal dan tujuan Jakarta IC-Cikarang Barat sebelumnya dikenakan tarif Rp 4.500 untuk kendaraan golongan I. Kemudian setelah penerapan tarif terintegerasi, wilayah 2 dengan asal dan tujuan yang sama tarifnya naik menjadi Rp 7.000 untuk golongan I.

Untuk wilayah 3, asal dan tujuan Jakarta IC-Karawang Timur sebelumnya Rp 12.000 untuk golongan I. Setelah penerapan tarif terintegerasi, tarif tol di wilayah 3 tetap sama dengan sebelumnya.

Dan terakhir pada wilayah 4, asal dan tujuan Jakarta IC-Cikampek sebelumnya dikenakan tarif Rp 15.000 untuk golongan I. Selanjutnya setelah penerapan tarif terintegerasi akan naik menjadi Rp 20.000 untuk golongan I.

Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) Vera Kirana mengatakan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated telah beroperasi sejak Desember 2019 tanpa dikenakan tarif.

“Sudah 13 bulan sejak beroperasi penarifan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated menggunakan tarif Tol Jakarta-Cikampek eksisting. Penarifan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dijadwalkan pada Oktober 2020 lalu, tetapi ditunda tiga bulan dan baru akan diberlakukan pada 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB,” kata Vera.

Dia mengklaim, sejak ada tol layang Jakarta-Cikampek dampak positifnya adalah adanya distribusi kendaraan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek karena pemisahan perjalanan jarak jauh dan jarak dekat.

Angka kepadatan lalu lintas (VC ratio) rata-rata pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek pun turun dari semula 0,8 menjadi 0,56 (arah Cikampek) dan semula 0,81 menjadi 0,54 (arah Jakarta).

Sebagai upaya peningkatan pelayanan bagi pengguna jalan tol, badan usaha jalan tol (BUJT) Tol Jakarta-Cikampek telah melakukan pemeliharaan rutin dan pemeliharaan periodik.