Bupati Labuhanbatu Diduga Langgar Prokes Covid-19, Aktivis Mahasiswa Labuhanbatu Ultimatum

Grahanusantara.co.id, Rantauprapat – Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, ST. MT akan dilaporkan ke Polres Labuhanbatu oleh sekelompok Aktivis Mahasiswa Labuhanbatu dengan dugaan melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dimasa pandemi Covid-19 yang mana bencana nasional ini melanda seluruh daerah, bangsa hingga dunia,”Beber Bung TM Sipahutar.

Seorang pejabat publik figur Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, ST. MT yang membuat mata publik terkhususnya kalangan aktivis dan mahasiswa Labuhanbatu sangat menyesalkan, lagi-lagi orang nomor satu di Kabupaten Labuhanbatu ini tidak mencerminkan sosok pemimpin yang bisa jadi panutan untuk masyarakatnya dimasa pandemi Covid-19, dari sejumlah akun media sosial, termasuk akun fun page Dinas Kominfo Labuhanbatu yang memposting, tampak Bupati Labuhanbatu dengan beberapa pejabat publik lainnya tidak memakai masker.

Alhasil, sesuai dengan Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 43 Tahun 2020 tentang Sanksi Tidak Memakai Masker yaitu wajib melakukan 4 M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan), tetapi sering kali kami lihat dibeberapa akun media sosial kegiatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu beliau tidak memakai masker dan membuat kerumunan, ini sangat kami kecewakan makanya teman-teman aktivis mahasiswa sudah mengumpulkan semua bukti-bukti tersebut serta mendesak agar dilaporkan kepada aparat penegak hukum,”Kata Bung TM Sipahutar, Sabtu (16/1/2021).

Bung TM Sipahutar selaku aktivis mahasiswa Labuhanbatu mengatakan Bapak Bupati Labuhanbatu seharusnya bisa menjaga sikap dan diharapkan menjadi contoh suri tauladan bagi masyarakatnya dalam menerapkan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19.

“Dia kan Bupati Labuhanbatu. Apalagi, dia publik figur yang dipercayakan dalam mensosialisasikan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19,”Ujar nya.

Sambungnya, Bung TM Sipahutar menilai Bupati Labuhanbatu telah melakukan perbuatan melawan sejumlah aturan yang diduga dilanggar oleh beliau diantaranya sesuai Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 43 Tahun 2020 tentang Sanksi Tidak Memakai Masker. Kemudian, sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (2019) Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara, dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang KeKarantina Kesehatan merupakan produk hukum yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo.

Bung TM Sipahutar menegaskan kami heran sama Bupati kami ini apakah beliau kebal hukum, padahal beliau sudah mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara karena membuat kerumunan massa saat pandemi Covid-19 waktu saat pendaftaran Pilkada serentak 2020 kemarin, tapi beliau masih tidak hiraukan,”Ungkapnya.

Bung TM Sipahutar mengatakan, bahwa dalam awal tahun ini, Pemerintah pusat juga sudah mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai wilayah masing-masing.

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di daerah. Gubernur Sumatera Utara menindaklanjuti instruksi tersebut dengan mengeluarkan surat edaran tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Utara dalam surat Nomor : 188.54/1/INST/2021 Tanggal 13 Januari tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang diberlakukan mulai tanggal 14-31 Januari 2021.

Kembali menegaskan, Bung TM Sipahutar selaku aktivis mahasiswa Labuhanbatu perilaku beliau ini sangat tidak terpuji, baik figur publik maupun masyarakat secara luas. Negara kita adalah negara hukum, kita harus patuh dan taat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”Ujarnya.

“Semoga masyarakat juga dapat memahami. Selanjutnya, ini menjadi pelajaran akan pentingnya tetap menjalankan protokol kesehatan,”Ucap Bung TM Sipahutar yang juga Ketua OKK DPC GMNI Labuhanbatu.