Kepala Sekolah SMPN 16 Malang Dipecat

Grahanusantara.co.id – Sutiaji, Wali Kota Malang, memecat Syamsul Arifin sebagai kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 16 Kota Malang.

Seperti yang kami lansir dari kompas, Pemecatan itu merupakan imbas dari kasus perisakan yang menimpa salah satu siswa di sekolah itu. MS (13).

“Tidak usah menunggu waktu. Sekarang sudah ditarik. Kepala sekolah sudah ditarik begitu juga dengan waka (wakil kepala sekolah),” ucap Sutiaji di Balai Kota Malang, Senin (10/2/).

Langkah pemecatan diambil dengan berdasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Inspektorat Pemerintah Kota Malang. Kepala dan wakil kepala sekolah dinilai lalai.

Pemecatan ini juga mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2015 tentang Disiplin Pegawai dan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan.

“Di sana sudah diatur secara khusus ada pelanggaran ringan, ada pelanggaran sedang, ada pelanggaran berat. Dan kepala sekolah sudah ditarik, sudah dibebastugaskan, termasuk wakilnya,” lanjutnya.

Pemerintah Kota Malang juga masih dalam tahap mempertimbangkan pemberian sanksi kepada para guru yang diduga juga terkait dengan kasus perisakan itu.